Partai Islam dan Partai Sekuler dalam Demokrasi Indonesia: Perspektif Ulama, Konstitusi, dan Etika Politik

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://images.bisnis.com/posts/2019/09/12/1147499/partai-islam.jpg

Pandangan Ulama yang Mendukung Partai Islam

Khitbah antara Etika Syariat dan Kepastian Hukum: Menjaga Martabat Pra-Nikah dalam Islam

Hasan Al-Banna berpandangan bahwa Islam tidak dapat dipisahkan dari politik. Menurutnya, keterlibatan umat Islam dalam partai politik merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Ia menekankan bahwa seorang Muslim tidak akan sempurna peran sosialnya tanpa kepedulian terhadap urusan politik umat.

Pandangan serupa dikemukakan oleh Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir. Ia memandang partai Islam sebagai sarana kolektif untuk menegakkan syariat dan menyatukan umat dalam sistem pemerintahan Islam. Landasan normatifnya antara lain QS. Ali Imran ayat 104 (Juz 4) yang memerintahkan adanya sekelompok umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.

Khitbah dalam Islam: Fondasi Moral dan Sosial Menuju Pernikahan yang Bermartabat

Pandangan Ulama yang Menolak Partai Islam

Di sisi lain, Nurcholish Madjid mengemukakan gagasan terkenal “Islam yes, partai Islam no”. Ia menilai bahwa Islam sebagai ajaran moral universal tidak boleh direduksi menjadi identitas politik formal. Menurutnya, institusionalisasi agama dalam bentuk partai justru berpotensi merusak nilai luhur Islam akibat praktik politik yang pragmatis.

Nikah dalam Perspektif Islam dan Hukum Indonesia

Abul A’la Al-Maududi dan Al-Wasfi juga mengkritik konsep multipartai Islam. Mereka menekankan pentingnya persatuan umat dan mengingatkan bahaya fragmentasi politik. QS. Ali Imran ayat 103 (Juz 4) dijadikan dasar bahwa umat Islam diperintahkan untuk berpegang teguh pada tali Allah dan tidak bercerai-berai, sehingga politik yang memecah belah umat harus dihindari.

Partai Sekuler dalam Pandangan Islam

Sekularisme politik dipahami sebagai pemisahan institusional antara agama dan negara. Dalam konteks ini, partai sekuler tidak menjadikan agama sebagai dasar ideologi politiknya.

Sebagian ulama mengkritik keras konsep ini karena dianggap menjauhkan nilai ilahiah dari kehidupan publik, sebagaimana peringatan Al-Qur’an tentang Hizbusy-Syaithan dalam QS. Al-Mujadilah ayat 19 (Juz 28).

Namun, ulama kontemporer seperti Dr. Lukman Thaib berpandangan lebih moderat. Ia menilai bahwa partai sekuler dapat diterima selama tidak memusuhi agama dan tetap menjamin keadilan serta kebebasan beragama. Dalam negara demokratis, partai politik—baik Islam maupun sekuler—dipandang sebagai alat, bukan tujuan, untuk mencapai kemaslahatan bersama.

Halaman Selanjutnya
img_title