Partai Islam dan Partai Sekuler dalam Demokrasi Indonesia: Perspektif Ulama, Konstitusi, dan Etika Politik

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://images.bisnis.com/posts/2019/09/12/1147499/partai-islam.jpg

Etika Politik Islam dalam Negara Demokratis

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Politik Islam

Photo :
  • https://bincangsyariah.com/wp-content/uploads/2025/05/2150960892-1-1024x574.jpg

Islam menempatkan keadilan sebagai tujuan utama kekuasaan. Rasulullah SAW bersabda:

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

“Pemimpin yang adil akan mendapat naungan Allah pada hari tidak ada naungan selain naungan-Nya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kualitas moral kepemimpinan lebih utama daripada bentuk dan label partai.

Dalam konteks Indonesia yang plural, siyasah dusturiyah menuntut agar partai politik berfungsi menjaga persatuan, menegakkan hukum, dan melindungi hak seluruh warga negara.

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

Selama prinsip tersebut dijalankan, keberadaan partai Islam maupun partai sekuler dapat dibenarkan secara syar’i dan konstitusional.

Catatan Penting

Perdebatan tentang partai Islam dan partai sekuler menunjukkan bahwa politik dalam Islam bersifat kontekstual dan ijtihadi. Tidak terdapat larangan tegas terhadap bentuk partai tertentu, selama tujuan politik diarahkan pada keadilan, persatuan, dan kemaslahatan umat.

Dalam kerangka negara hukum Indonesia, partai politik hanyalah instrumen demokrasi. Substansi etika, integritas, dan tanggung jawab moral para aktor politiklah yang menentukan apakah politik menjadi jalan kebaikan atau justru sumber kerusakan sosial.