Umar bin Abdul Aziz: Reformasi Kekuasaan Berbasis Al-Qur’an, Sunnah, dan Keadilan Sosial
- https://suaramuslim.net/wp-content/uploads/2018/11/umar-azis-630x385.jpg
Olret –Sejarah ketatanegaraan Islam tidak hanya mencatat kejayaan wilayah dan kekuatan militer, tetapi juga menghadirkan teladan kepemimpinan yang berakar pada nilai hukum, moral, dan keadilan. Umar bin Abdul Aziz merupakan salah satu figur penting yang menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat dijalankan secara bersih, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Di tengah sistem monarki Dinasti Umayyah yang sarat kepentingan elite, Umar bin Abdul Aziz tampil sebagai pembaharu. Ia mengembalikan orientasi negara pada prinsip Al-Qur’an dan Sunnah, menjadikan hukum sebagai alat keadilan, bukan sekadar legitimasi kekuasaan. Kepemimpinannya relevan dikaji dalam perspektif negara hukum modern dan etika pejabat publik.
Latar Keluarga, Pendidikan, dan Fondasi Moral Kepemimpinan
Umar bin Abdul Aziz lahir di Madinah pada 62 H dari keluarga terpandang. Dari jalur ibunya, ia merupakan cicit Umar bin Khattab, sementara dari ayahnya berasal dari Bani Umayyah. Kombinasi ini membentuk karakter unik: ketegasan moral Umar bin Khattab berpadu dengan pengalaman birokrasi Dinasti Umayyah.
Sejak muda, Umar tumbuh dalam lingkungan keilmuan Madinah dan berguru kepada para sahabat serta tabi’in terkemuka. Pendidikan agama yang kuat menjadikannya pemimpin yang menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman utama. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 58 (Juz 5): “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” Ayat ini menjadi prinsip dasar kepemimpinan Umar dalam menjalankan amanah kekuasaan.
Gaya Kepemimpinan: Musyawarah, Keteladanan, dan Kesederhanaan
Ketika menjabat sebagai gubernur Madinah, Umar telah memperlihatkan gaya kepemimpinan yang partisipatif dan terbuka. Ia membentuk forum musyawarah dengan melibatkan ulama dan tokoh masyarakat sebagai mekanisme kontrol moral dan hukum atas kebijakan pemerintah. Saat diangkat menjadi khalifah, Umar menolak kemewahan istana dan menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan hak istimewa. Ia bahkan mempersilakan umat memilih pemimpin lain apabila tidak meridhainya. Sikap ini mencerminkan prinsip musyawarah sebagaimana ditegaskan dalam QS. Asy-Syura ayat 38 (Juz 25). Kepemimpinannya berbasis keteladanan, di mana hukum ditegakkan lebih dulu atas dirinya dan keluarganya sebelum kepada rakyat.