Umar bin Abdul Aziz: Reformasi Kekuasaan Berbasis Al-Qur’an, Sunnah, dan Keadilan Sosial

Politik Islam
Sumber :
  • https://suaramuslim.net/wp-content/uploads/2018/11/umar-azis-630x385.jpg

Reformasi Hukum dan Administrasi Negara

Pemimpin yang Adil: Amanah Ilahi dan Fondasi Negara Hukum Modern

Salah satu kebijakan paling menonjol Umar bin Abdul Aziz adalah reformasi hukum dan administrasi pemerintahan. Ia mencopot pejabat yang zalim, melarang praktik nepotisme, dan menertibkan pengelolaan Baitul Mal agar tidak disalahgunakan oleh elite kekuasaan. Ia menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh merangkap kepentingan ekonomi pribadi. Prinsip ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam perspektif hukum modern, kebijakan ini mencerminkan asas akuntabilitas dan pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.

Perlindungan Hak Rakyat dan Minoritas

Ulama dan Kekuasaan di Indonesia: Etika Istana, Otoritas Agama, dan Tantangan Negara Hukum Demokratis

Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai khalifah yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Ia menghapus pajak yang menindas, mengembalikan tanah dan harta yang dirampas secara tidak sah, serta menjamin hak-hak non-Muslim sebagai warga negara. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara dalam Islam berfungsi melindungi seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut selaras dengan QS. Al-Maidah ayat 8 (Juz 6): “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” Umar membuktikan bahwa keadilan hukum merupakan fondasi stabilitas sosial dan legitimasi kekuasaan.

Kebijakan Sosial, Pendidikan, dan Kesejahteraan Publik

Jihad, Bughat, dan Loyalitas terhadap Negara: Menakar Ketaatan, Kritik, dan Pemberontakan dalam Perspektif Hukum Islam

Di bidang sosial, Umar bin Abdul Aziz memperluas distribusi zakat dan memastikan bantuan tepat sasaran. Bahkan dalam beberapa wilayah, zakat sulit disalurkan karena hampir tidak ditemukan lagi orang miskin. Hal ini menunjukkan efektivitas kebijakan kesejahteraan berbasis keadilan distribusi. Umar juga mendukung pengembangan pendidikan dan dakwah dengan membiayai para ulama dan guru dari kas negara. Ia menyadari bahwa masyarakat berilmu merupakan prasyarat tegaknya hukum yang adil. Dalam QS. Az-Zumar ayat 9 (Juz 23), Allah menegaskan keutamaan orang berilmu dibanding yang tidak mengetahui.

Etika Kekuasaan dan Relevansinya bagi Negara Modern

Salah satu warisan terbesar Umar bin Abdul Aziz adalah etika kekuasaan. Ia memandang jabatan sebagai beban pertanggungjawaban di hadapan Allah, bukan sebagai sarana memperkaya diri. Kesadaran transendental ini membentuk kepemimpinan yang bersih dan berorientasi pada kemaslahatan umum. Dalam konteks negara modern, teladan Umar relevan untuk memperkuat prinsip negara hukum, pemberantasan korupsi, dan etika pejabat publik. Ia membuktikan bahwa supremasi hukum hanya dapat berjalan efektif apabila didukung integritas moral pemimpin dan keberanian membatasi kekuasaan itu sendiri.

Halaman Selanjutnya
img_title