Kampanye Politik dalam Perspektif Islam: Antara Larangan Meminta Jabatan dan Kemaslahatan Umat
- https://suaraaisyiyah.id/wp-content/uploads/2024/02/Politik-Islam.jpg
Olret –Kampanye politik merupakan fenomena yang tidak dapat dipisahkan dari sistem demokrasi modern. Melalui kampanye, para calon pemimpin memperkenalkan diri, gagasan, dan program kerja kepada masyarakat guna memperoleh dukungan politik. Dalam praktiknya, kampanye sering dipahami sebagai ajang kompetisi, bahkan tidak jarang berubah menjadi arena saling menjatuhkan demi meraih kekuasaan.
Dalam perspektif Islam, kekuasaan bukanlah tujuan utama, melainkan sarana untuk menegakkan keadilan dan menjaga kemaslahatan umat. Karena itu, praktik kampanye kerap dipersoalkan karena dianggap beririsan dengan larangan meminta jabatan yang dikenal dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Perdebatan ini menjadi semakin relevan ketika kampanye modern diwarnai ambisi kekuasaan, pencitraan berlebihan, serta pengabaian nilai moral. Meskipun istilah kampanye tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW, Islam tidak menutup diri terhadap perubahan zaman. Prinsip-prinsip dasar Al-Qur’an dan Sunnah justru menyediakan kerangka normatif untuk menilai apakah praktik kampanye selaras dengan nilai amanah, keadilan, dan tanggung jawab kepemimpinan.
Hukum Meminta Jabatan dalam Islam
Islam memandang jabatan sebagai amanah besar yang tidak ringan. Nabi Muhammad SAW berulang kali mengingatkan bahwa kekuasaan dapat menjadi sumber penyesalan di hari kiamat apabila tidak dijalankan dengan adil dan bertanggung jawab. Karena itu, meminta jabatan secara langsung sering dipandang sebagai indikasi ambisi pribadi yang berpotensi menjerumuskan pemegangnya pada penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, Al-Qur’an memberikan perspektif yang lebih seimbang melalui kisah Nabi Yusuf AS. Dalam Surah Yusuf ayat 54–55 (Juz 13), Nabi Yusuf secara sadar meminta jabatan bendahara Mesir dengan menyebutkan kapasitas dirinya sebagai sosok yang amanah dan berilmu.
“Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55).
Ayat ini menunjukkan bahwa meminta jabatan tidak selalu tercela. Larangan meminta jabatan menjadi tidak berlaku ketika permintaan tersebut didasarkan pada kebutuhan objektif, kemampuan nyata, serta niat menjaga kepentingan publik. Dengan demikian, Islam tidak menutup pintu bagi kepemimpinan aktif, tetapi menolak ambisi kekuasaan yang kosong dari integritas.