Umar bin Abdul Aziz: Reformasi Kekuasaan Berbasis Al-Qur’an, Sunnah, dan Keadilan Sosial

Politik Islam
Sumber :
  • https://suaramuslim.net/wp-content/uploads/2018/11/umar-azis-630x385.jpg

Analisis

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak cukup dilakukan melalui regulasi formal, tetapi harus disertai keteladanan moral. Integrasi antara nilai agama, keadilan hukum, dan kebijakan sosial menjadikan pemerintahannya efektif meskipun berlangsung singkat. Bagi negara hukum kontemporer, termasuk Indonesia, nilai-nilai kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz relevan sebagai rujukan etis dalam membangun pemerintahan yang akuntabel, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Kekuasaan yang tunduk pada hukum dan nilai moral terbukti mampu menciptakan legitimasi, stabilitas, dan keadilan sosial yang berkelanjutan.