Umar bin Khattab dan Fondasi Negara Hukum Islam: Keadilan, Administrasi, dan Etika Kekuasaan

Politik Islam
Sumber :
  • https://www.bwi.go.id/storage/2020/02/Wakaf-Umar-bin-Kattab-Bangun-Peradaban-Masyarakat-Sejahtera.jpg

Sikap ini selaras dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Umar menjadikan hadis ini sebagai pengingat bahwa kekuasaan adalah ujian berat. Oleh karena itu, keadilan harus ditegakkan secara konsisten agar kepercayaan rakyat terhadap negara tetap terjaga.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Etika Politik dan Kedekatan Pemimpin dengan Rakyat

Umar bin Khattab menjalankan kepemimpinan yang dekat dengan rakyat. Ia sering berkeliling pada malam hari untuk mengetahui langsung kondisi masyarakat tanpa pengawalan resmi. Dari kebiasaan inilah Umar mengetahui berbagai persoalan rakyat kecil, mulai dari kelaparan hingga ketidakadilan aparat pemerintah.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Dalam salah satu peristiwa terkenal, Umar membela seorang rakyat Mesir yang dizalimi oleh anak gubernur. Ia menegaskan bahwa tidak ada manusia yang berhak memperbudak manusia lain karena semua dilahirkan merdeka. Prinsip ini mencerminkan konsep persamaan di hadapan hukum atau equality before the law, yang menjadi pilar utama negara hukum modern.

Analisis 

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

Kepemimpinan Umar bin Khattab menunjukkan bahwa konsep negara hukum dalam Islam bukan sekadar ideal normatif, melainkan telah dipraktikkan secara nyata. Prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, anti-nepotisme, dan perlindungan sosial menjadi fondasi pemerintahan Umar. Nilai-nilai ini sejalan dengan prinsip konstitusional negara modern, termasuk Indonesia yang menegaskan diri sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Dengan demikian, Umar bin Khattab tidak hanya layak dikenang sebagai tokoh sejarah Islam, tetapi juga sebagai model pemimpin negara yang menjadikan hukum dan etika sebagai dasar kekuasaan. Kepemimpinannya membuktikan bahwa negara yang adil dan berkeadaban hanya dapat terwujud apabila kekuasaan dibatasi oleh hukum dan dijalankan dengan tanggung jawab moral yang tinggi