Umar bin Khattab dan Fondasi Negara Hukum Islam: Keadilan, Administrasi, dan Etika Kekuasaan

Politik Islam
Sumber :
  • https://www.bwi.go.id/storage/2020/02/Wakaf-Umar-bin-Kattab-Bangun-Peradaban-Masyarakat-Sejahtera.jpg

Prinsip amanah sebagai dasar kekuasaan ditegaskan dalam Al-Qur’an melalui firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 58, Juz 5, yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditegakkan dengan adil. Umar menjadikan ayat ini sebagai pedoman utama dalam memerintah. Ia tidak segan dikritik oleh rakyat dan menempatkan dirinya sebagai pelayan umat, bukan penguasa yang kebal hukum.

Partai Islam dan Partai Sekuler dalam Demokrasi Indonesia: Perspektif Ulama, Konstitusi, dan Etika Politik

Reformasi Administrasi Negara dan Penataan Kekuasaan

Umar bin Khattab dikenal sebagai khalifah yang meletakkan sistem administrasi negara secara terstruktur. Ia membagi wilayah Islam ke dalam beberapa provinsi dan menunjuk gubernur yang bertanggung jawab langsung kepada pusat pemerintahan. Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, Umar menetapkan standar moral yang tinggi bagi para pejabat dan tidak segan mencopot mereka jika terbukti melanggar keadilan.

Pemimpin yang Adil: Amanah Ilahi dan Fondasi Negara Hukum Modern

Selain itu, Umar memisahkan fungsi peradilan dari kekuasaan eksekutif dengan menunjuk hakim-hakim independen. Langkah ini merupakan terobosan besar dalam sejarah pemerintahan Islam karena menjamin bahwa hukum ditegakkan secara objektif tanpa intervensi politik. Dalam perspektif hukum modern, kebijakan ini sejalan dengan prinsip independensi peradilan dan supremasi hukum sebagai ciri utama negara hukum.

Kebijakan Ekonomi dan Jaminan Kesejahteraan Sosial

Ulama dan Kekuasaan di Indonesia: Etika Istana, Otoritas Agama, dan Tantangan Negara Hukum Demokratis

Dalam bidang ekonomi, Umar bin Khattab mendirikan dan menguatkan peran Baitul Mal sebagai lembaga keuangan negara. Seluruh pemasukan negara, seperti zakat, kharaj, jizyah, dan ghanimah, dikelola secara transparan dan diarahkan untuk kepentingan publik. Umar memastikan bahwa anggaran negara digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kemewahan penguasa.

Kebijakan ekonomi ini sejalan dengan prinsip Al-Qur’an dalam QS. Al-Hasyr ayat 7, Juz 28, yang menegaskan bahwa harta tidak boleh beredar di kalangan orang kaya saja. Umar juga memberikan perhatian khusus kepada fakir miskin, anak yatim, dan kelompok rentan. Kisah Umar yang memanggul gandum sendiri untuk rakyat yang kelaparan mencerminkan kepemimpinan yang berempati dan berorientasi pada keadilan sosial.

Penegakan Hukum Tanpa Nepotisme dan Diskriminasi

Salah satu ciri paling menonjol dari kepemimpinan Umar bin Khattab adalah komitmennya terhadap penegakan hukum tanpa nepotisme. Ia menolak memberikan keistimewaan kepada keluarga atau pejabat, bahkan menghukum anaknya sendiri ketika terbukti melanggar aturan. Umar memandang bahwa hukum harus berdiri di atas semua kepentingan pribadi dan kelompok.

Halaman Selanjutnya
img_title