Umar bin Khattab dan Fondasi Negara Hukum Islam: Keadilan, Administrasi, dan Etika Kekuasaan

Politik Islam
Sumber :
  • https://www.bwi.go.id/storage/2020/02/Wakaf-Umar-bin-Kattab-Bangun-Peradaban-Masyarakat-Sejahtera.jpg

OlretUmar bin Khattab menjabat sebagai khalifah kedua umat Islam pada tahun 13 Hijriah setelah wafatnya Abu Bakar Ash-Shiddiq. Pengangkatannya tidak lahir dari perebutan kekuasaan, melainkan melalui proses wasiat dan persetujuan para sahabat utama. Mekanisme ini mencerminkan tradisi politik Islam awal yang menekankan musyawarah, legitimasi moral, dan tanggung jawab publik. Sejak awal, Umar menyadari bahwa kekuasaan bukanlah kehormatan pribadi, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dan umat.

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Masa kepemimpinan Umar berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun dan sering dipandang sebagai periode konsolidasi negara Islam. Wilayah kekuasaan Islam meluas hingga Persia dan sebagian Romawi Timur, namun yang paling menonjol justru pembenahan sistem pemerintahan, hukum, dan ekonomi. Umar tidak hanya memperluas wilayah, tetapi juga membangun fondasi negara yang tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Riwayat Hidup Umar bin Khattab dan Pembentukan Karakter Kepemimpinan

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Umar bin Khattab berasal dari Bani Adi, salah satu kabilah Quraisy yang dikenal memiliki peran penting dalam urusan diplomasi dan hukum adat di Mekkah. Sejak muda, Umar telah ditempa dalam lingkungan yang keras, disiplin, dan menjunjung nilai keberanian serta kejujuran. Ia dikenal pandai membaca dan menulis, suatu kemampuan yang langka pada masa itu, sehingga membuatnya dihormati dalam pergaulan sosial dan politik Quraisy.

Masuk Islamnya Umar menjadi momentum penting dalam sejarah Islam. Setelah membaca ayat-ayat awal Surah Thaha, Umar mengalami perubahan mendasar dalam cara pandang hidupnya. Rasulullah SAW kemudian memberinya gelar Al-Faruq, yakni sosok yang mampu memisahkan antara kebenaran dan kebatilan. Karakter ini kelak tercermin kuat dalam kepemimpinannya sebagai khalifah, di mana keadilan ditegakkan tanpa kompromi dan hukum dijadikan panglima tertinggi dalam kehidupan bernegara.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Legitimasi Kekuasaan dan Prinsip Amanah dalam Pemerintahan Umar

Pengangkatan Umar bin Khattab sebagai khalifah menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam tidak bersifat turun-temurun. Abu Bakar Ash-Shiddiq memilih Umar karena pertimbangan kapasitas, integritas, dan keberanian moralnya dalam menjaga agama dan persatuan umat. Keputusan ini kemudian dikonsultasikan kepada para sahabat, sehingga memperoleh legitimasi sosial dan politik yang kuat.

Halaman Selanjutnya
img_title