Siyasah Dusturiyah dan Tantangan Konstitusional Negara Modern
- https://cakrawalanews.co/wp-content/uploads/2024/08/5-fakta-tentang-Kejayaan-Islam-pada-Masa-Khalifah-Abbasiyah.jpg
Prinsip ini memiliki relevansi kuat dengan sistem hukum Indonesia, khususnya setelah perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi publik dan transparansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif siyasah dusturiyah, partisipasi masyarakat merupakan bentuk musyawarah modern yang bertujuan mencegah lahirnya hukum yang elitis dan menindas. Dengan demikian, legislasi idealnya menjadi sarana untuk menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar memenuhi prosedur formal.
Relevansi Siyasah Dusturiyah dalam Ketatanegaraan Indonesia
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk menginternalisasi nilai-nilai siyasah dusturiyah dalam sistem ketatanegaraannya.
Nilai-nilai seperti pembatasan kekuasaan, keadilan hukum, amanah jabatan, dan perlindungan hak rakyat sejatinya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasca-amandemen.
Di tengah maraknya praktik korupsi, konflik kepentingan, dan pembentukan hukum yang sarat kepentingan elit, siyasah dusturiyah dapat berfungsi sebagai kritik normatif sekaligus panduan etis. Konsep ini menegaskan bahwa kekuasaan tanpa moralitas hanya akan melahirkan pembusukan politik.
Oleh karena itu, penguatan nilai-nilai siyasah dusturiyah dalam pendidikan hukum, politik, dan birokrasi menjadi langkah penting untuk membangun sistem pemerintahan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan bermartabat secara moral.