Muamalatul ‘Am dalam Hukum Islam: Fondasi Filosofis Hubungan Sosial, Hukum, dan Kekuasaan

filsafat islam
Sumber :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01ghjs2babdtxh6bnsefpbmfk3.jpg

OlretHukum Islam sejak awal tidak dimaksudkan sebagai seperangkat aturan yang kaku dan ahistoris, melainkan sebagai sistem nilai yang hidup dan responsif terhadap realitas sosial. Dalam kerangka tersebut, pembidangan hukum Islam menjadi penting untuk memahami ruang lingkup pengaturannya. Para ulama membedakan hukum Islam ke dalam wilayah ibadah dan muamalah, sebuah pembagian yang menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan, tetapi juga hubungan horizontal antar sesama manusia.

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Muamalatul ‘am hadir sebagai bagian dari muamalah yang mengatur kepentingan publik dan kehidupan sosial secara luas. Di dalamnya tercakup hukum keluarga, hukum pidana, hingga tata kelola kekuasaan. Karakter hukum Islam dalam bidang ini bersifat elastis, terbuka terhadap ijtihad, dan sangat kontekstual. Oleh karena itu, muamalatul ‘am menjadi jembatan penting antara nilai-nilai normatif Islam dan kebutuhan negara modern, termasuk Indonesia yang menegaskan dirinya sebagai negara hukum yang berlandaskan keadilan dan kemanusiaan.

Konsep Muamalatul ‘Am dalam Pembidangan Hukum Islam

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Muamalatul ‘am secara konseptual dipahami sebagai aturan hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dalam ranah publik dan sosial di luar ibadah mahdhah. Kata ‘am menunjukkan cakupan yang luas, tidak terbatas pada individu, tetapi menyentuh kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Inilah yang membedakan muamalatul ‘am dari muamalat khasah yang lebih berfokus pada transaksi ekonomi dan perdata.

Dalam perspektif ushul fikih, wilayah muamalatul ‘am merupakan ruang ijtihad yang sangat terbuka. Berbeda dengan ibadah yang bersifat tauqifi, hukum muamalah tunduk pada kaidah dasar bahwa segala sesuatu pada dasarnya boleh sepanjang tidak ada larangan. Prinsip ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan zaman. Oleh karena itu, muamalatul ‘am tidak hanya dipahami sebagai norma keagamaan, tetapi juga sebagai sistem hukum sosial yang mengandung nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

 

Dalam konteks negara hukum modern, karakter muamalatul ‘am memiliki relevansi yang kuat. Nilai-nilai seperti keadilan sosial, perlindungan hak warga negara, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan publik menjadi titik temu antara hukum Islam dan sistem hukum nasional.

Halaman Selanjutnya
img_title