Pembidangan Hukum Islam dan Muamalah: Fondasi Normatif Syariat dalam Sistem Hukum Modern
- https://isykarimanproperty.com/journal/wp-content/uploads/sites/2/2022/08/Mengenal-Macam-Macam-Akad-Transaksi-Sesuai-Hukum-Syariah-Islam-731x375.jpg
Olret –Dalam sejarahnya, hukum Islam berkembang melalui karya-karya fikih yang disusun berdasarkan kebutuhan praktis umat, bukan melalui sistematika baku seperti hukum positif modern. Para fuqaha klasik tidak mengenal pembagian hukum secara tegas antara perdata, pidana, dan tata negara sebagaimana dikenal dalam sistem hukum kontemporer. Kondisi ini dipengaruhi oleh belum adanya pemisahan lembaga peradilan perdata dan pidana pada masa awal Islam. Akibatnya, kitab-kitab fikih lebih menekankan substansi hukum dibandingkan klasifikasi sistematisnya. Seiring berkembangnya negara modern dan sistem hukum nasional, kebutuhan akan pembidangan hukum Islam menjadi semakin penting, terutama untuk memahami posisi muamalah dan relevansinya dalam konteks ketatanegaraan dan negara hukum Indonesia.
Landasan Filosofis Pembidangan Hukum Islam
Secara filosofis, pembidangan hukum Islam berangkat dari konsep al-hukm yang bermakna penetapan, pengendalian, dan kebijaksanaan. Akar kata ini melahirkan pemahaman bahwa hukum bukan sekadar aturan yang mengikat, melainkan instrumen moral untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam kehidupan manusia. Dalam tradisi Islam, hukum selalu dikaitkan dengan nilai hikmah, yakni kemampuan menempatkan sesuatu pada tempatnya secara adil dan proporsional.
Istilah hukum Islam sendiri tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah, melainkan berkembang sebagai istilah akademik untuk menjelaskan keseluruhan norma syariat dan fikih. Dalam konteks Indonesia, istilah hukum Islam digunakan untuk menggambarkan norma-norma syariat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, serta berinteraksi dengan sistem hukum nasional. Pembidangan hukum Islam secara filosofis bertujuan memudahkan pemahaman, penerapan, dan pengembangan hukum agar tetap relevan dengan dinamika sosial dan ketatanegaraan modern.
Ruang Lingkup Pembidangan Hukum Islam
Para ulama sepakat bahwa hukum Islam secara garis besar terbagi ke dalam dua bidang utama, yaitu ibadah dan muamalah. Bidang ibadah mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT dan bersifat relatif tetap karena berkaitan langsung dengan aspek ketuhanan. Sementara itu, bidang muamalah mengatur hubungan antarmanusia dan bersifat dinamis serta terbuka terhadap perubahan.
Dalam pengertian luas, muamalah mencakup hukum keluarga, perdata, pidana, acara, ketatanegaraan, hingga hubungan internasional. Pembagian ini menunjukkan bahwa hukum Islam sejak awal memiliki cakupan yang komprehensif, tidak terbatas pada urusan ibadah ritual semata. Sistematikanya bahkan dapat disejajarkan dengan pembagian hukum dalam ilmu hukum modern, meskipun tanpa pemisahan tegas antara hukum publik dan hukum privat. Hal ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat dan sistem negara hukum.