Siyasah Dusturiyah dan Tantangan Konstitusional Negara Modern
- https://cakrawalanews.co/wp-content/uploads/2024/08/5-fakta-tentang-Kejayaan-Islam-pada-Masa-Khalifah-Abbasiyah.jpg
Olret – Dalam dinamika ketatanegaraan modern, sistem politik sering kali terjebak pada aspek prosedural dan kekuasaan formal semata. Padahal, setiap sistem negara membutuhkan fondasi nilai yang mampu menjaga moralitas kekuasaan.
Islam sejak awal telah menawarkan konsep politik yang terintegrasi melalui fiqh siyasah, yang salah satu cabangnya adalah siyasah dusturiyah. Konsep ini tidak hanya berbicara tentang hukum dan kekuasaan, tetapi juga menekankan dimensi etis dan tanggung jawab moral dalam penyelenggaraan negara.
Dalam konteks Indonesia yang masih menghadapi persoalan korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan kemerosotan integritas politik, siyasah dusturiyah menjadi perspektif penting untuk membaca ulang relasi antara hukum, kekuasaan, dan keadilan.
Siyasah Dusturiyah sebagai Fondasi Konstitusional Islam
Siyasah dusturiyah merupakan bagian dari fiqh siyasah yang secara khusus mengkaji persoalan konstitusi dan perundang-undangan negara dalam perspektif Islam. Pembahasannya tidak terbatas pada teks hukum tertulis, tetapi juga mencakup norma-norma dasar yang hidup dalam praktik penyelenggaraan negara.
Secara historis, konsep dusturiyah berkembang dari pemahaman bahwa negara memerlukan asas-asas fundamental yang mengikat seluruh elemen kekuasaan agar tidak berjalan secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, siyasah dusturiyah menempatkan konstitusi sebagai instrumen utama dalam mengontrol kekuasaan sekaligus menjamin hak-hak warga negara.
Dalam pandangan Islam, konstitusi tidak dipahami sebagai produk politik yang netral nilai, melainkan sebagai perwujudan nilai keadilan, amanah, dan kemaslahatan.
Negara diposisikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan syariat, bukan sebagai tujuan itu sendiri. Dengan demikian, siyasah dusturiyah menolak dikotomi antara agama dan negara, serta menegaskan bahwa hukum, moral, dan kekuasaan harus berjalan secara terpadu. Prinsip inilah yang menjadikan siyasah dusturiyah relevan untuk dikaji dalam sistem negara modern yang sering kali mengalami krisis legitimasi moral.
Ruang Lingkup Kekuasaan dalam Siyasah Dusturiyah
Ruang lingkup siyasah dusturiyah mencerminkan pembagian kekuasaan negara yang bertujuan mencegah pemusatan kekuasaan pada satu tangan. Kekuasaan legislatif dipahami sebagai kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan hukum yang bersumber pada nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan umat.
Dalam konteks ini, proses legislasi idealnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan wakil-wakil rakyat dan kelompok ahli, sehingga hukum yang dihasilkan tidak bersifat elitis maupun represif.
Kekuasaan eksekutif dalam siyasah dusturiyah dijalankan oleh pemimpin yang memperoleh legitimasi dari rakyat dan terikat oleh hukum. Pemimpin tidak ditempatkan sebagai penguasa absolut, melainkan sebagai pelaksana amanah yang harus bertanggung jawab atas setiap kebijakan publik. Ketaatan rakyat kepada pemimpin bersifat kondisional, yaitu selama kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai agama.
Sementara itu, kekuasaan yudikatif berfungsi sebagai penjaga supremasi hukum dan keadilan. Lembaga peradilan tidak hanya mengadili sengketa antarwarga negara, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengawasi tindakan penguasa.
Dalam sejarah Islam, keberadaan lembaga peradilan yang mengadili penyalahgunaan kekuasaan menunjukkan bahwa konsep negara hukum telah dikenal jauh sebelum berkembangnya teori konstitusionalisme modern.
Sumber Hukum Siyasah Dusturiyah dalam Perspektif Islam
Sumber hukum siyasah dusturiyah bertumpu pada Al-Qur’an sebagai sumber utama yang memuat prinsip-prinsip dasar kehidupan bernegara, seperti keadilan, persamaan di hadapan hukum, dan larangan penyalahgunaan kekuasaan.
Al-Qur’an tidak selalu memberikan aturan teknis, tetapi menawarkan nilai-nilai universal yang menjadi pedoman dalam merumuskan hukum dan kebijakan publik.
Sunnah Nabi berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap terhadap prinsip-prinsip tersebut melalui praktik ketatanegaraan Rasulullah dalam memimpin masyarakat Madinah. Sunnah memberikan contoh konkret tentang bagaimana kekuasaan dijalankan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan umum.
Selain itu, ijma’ menjadi mekanisme kolektif dalam menetapkan hukum melalui musyawarah para ulama dan pemimpin masyarakat, yang mencerminkan pentingnya konsensus dalam pengambilan keputusan politik.
Qiyas melengkapi sistem hukum siyasah dusturiyah sebagai metode rasional untuk menjawab persoalan-persoalan konstitusional yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash. Dengan qiyas, hukum Islam mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Kombinasi keempat sumber hukum ini menjadikan siyasah dusturiyah sebagai sistem yang fleksibel namun tetap berakar kuat pada nilai normatif.
Legislasi dan Prinsip Pembentukan Undang-Undang
Dalam siyasah dusturiyah, legislasi dipandang sebagai proses strategis yang menentukan arah kehidupan bernegara.
Pembentukan undang-undang tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan politik jangka pendek, melainkan harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan tujuan kemaslahatan umum. Legislator diposisikan sebagai pemegang amanah rakyat yang bertanggung jawab tidak hanya secara politik, tetapi juga secara moral.
Prinsip ini memiliki relevansi kuat dengan sistem hukum Indonesia, khususnya setelah perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi publik dan transparansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif siyasah dusturiyah, partisipasi masyarakat merupakan bentuk musyawarah modern yang bertujuan mencegah lahirnya hukum yang elitis dan menindas. Dengan demikian, legislasi idealnya menjadi sarana untuk menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar memenuhi prosedur formal.
Relevansi Siyasah Dusturiyah dalam Ketatanegaraan Indonesia
Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk menginternalisasi nilai-nilai siyasah dusturiyah dalam sistem ketatanegaraannya.
Nilai-nilai seperti pembatasan kekuasaan, keadilan hukum, amanah jabatan, dan perlindungan hak rakyat sejatinya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasca-amandemen.
Di tengah maraknya praktik korupsi, konflik kepentingan, dan pembentukan hukum yang sarat kepentingan elit, siyasah dusturiyah dapat berfungsi sebagai kritik normatif sekaligus panduan etis. Konsep ini menegaskan bahwa kekuasaan tanpa moralitas hanya akan melahirkan pembusukan politik.
Oleh karena itu, penguatan nilai-nilai siyasah dusturiyah dalam pendidikan hukum, politik, dan birokrasi menjadi langkah penting untuk membangun sistem pemerintahan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan bermartabat secara moral.