Siyasah Dusturiyah dan Tantangan Konstitusional Negara Modern

filsafat islam
Sumber :
  • https://cakrawalanews.co/wp-content/uploads/2024/08/5-fakta-tentang-Kejayaan-Islam-pada-Masa-Khalifah-Abbasiyah.jpg

Kekuasaan eksekutif dalam siyasah dusturiyah dijalankan oleh pemimpin yang memperoleh legitimasi dari rakyat dan terikat oleh hukum. Pemimpin tidak ditempatkan sebagai penguasa absolut, melainkan sebagai pelaksana amanah yang harus bertanggung jawab atas setiap kebijakan publik. Ketaatan rakyat kepada pemimpin bersifat kondisional, yaitu selama kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai agama.

Pemimpin yang Adil: Amanah Ilahi dan Fondasi Negara Hukum Modern

Sementara itu, kekuasaan yudikatif berfungsi sebagai penjaga supremasi hukum dan keadilan. Lembaga peradilan tidak hanya mengadili sengketa antarwarga negara, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengawasi tindakan penguasa.

Dalam sejarah Islam, keberadaan lembaga peradilan yang mengadili penyalahgunaan kekuasaan menunjukkan bahwa konsep negara hukum telah dikenal jauh sebelum berkembangnya teori konstitusionalisme modern.

Ulama dan Kekuasaan di Indonesia: Etika Istana, Otoritas Agama, dan Tantangan Negara Hukum Demokratis

Sumber Hukum Siyasah Dusturiyah dalam Perspektif Islam

Sumber hukum siyasah dusturiyah bertumpu pada Al-Qur’an sebagai sumber utama yang memuat prinsip-prinsip dasar kehidupan bernegara, seperti keadilan, persamaan di hadapan hukum, dan larangan penyalahgunaan kekuasaan.

Jihad, Bughat, dan Loyalitas terhadap Negara: Menakar Ketaatan, Kritik, dan Pemberontakan dalam Perspektif Hukum Islam

Al-Qur’an tidak selalu memberikan aturan teknis, tetapi menawarkan nilai-nilai universal yang menjadi pedoman dalam merumuskan hukum dan kebijakan publik.

Sunnah Nabi berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap terhadap prinsip-prinsip tersebut melalui praktik ketatanegaraan Rasulullah dalam memimpin masyarakat Madinah. Sunnah memberikan contoh konkret tentang bagaimana kekuasaan dijalankan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan umum.

Selain itu, ijma’ menjadi mekanisme kolektif dalam menetapkan hukum melalui musyawarah para ulama dan pemimpin masyarakat, yang mencerminkan pentingnya konsensus dalam pengambilan keputusan politik.

Qiyas melengkapi sistem hukum siyasah dusturiyah sebagai metode rasional untuk menjawab persoalan-persoalan konstitusional yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash. Dengan qiyas, hukum Islam mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Kombinasi keempat sumber hukum ini menjadikan siyasah dusturiyah sebagai sistem yang fleksibel namun tetap berakar kuat pada nilai normatif.

Legislasi dan Prinsip Pembentukan Undang-Undang

Dalam siyasah dusturiyah, legislasi dipandang sebagai proses strategis yang menentukan arah kehidupan bernegara.

Pembentukan undang-undang tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan politik jangka pendek, melainkan harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan tujuan kemaslahatan umum. Legislator diposisikan sebagai pemegang amanah rakyat yang bertanggung jawab tidak hanya secara politik, tetapi juga secara moral.

Halaman Selanjutnya
img_title