Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia

perundang-undangan
Sumber :
  • https://lajupeduli.org/wp-content/uploads/2024/09/sejarah9.jpg

Moralitas Publik dan Legislasi Bernuansa Agama

Jihad, Bom Bunuh Diri, dan Terorisme: Dialektika Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Menjaga Nilai Kemanusiaan

Nilai-nilai hukum Islam juga memengaruhi pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur moralitas publik. Regulasi seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan melalui dialog panjang antara nilai agama, budaya, dan prinsip hak asasi manusia. Meskipun tidak secara eksplisit menyebut hukum Islam, norma-norma yang diatur di dalamnya mencerminkan aspirasi moral masyarakat Indonesia yang religius. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam berperan sebagai sumber etika publik yang memengaruhi arah kebijakan hukum tanpa menimbulkan eksklusivitas agama.

Pancasila sebagai Medium Integrasi Nilai Syariah

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Pancasila menjadi medium utama dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam sistem hukum nasional yang plural. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Melalui Pancasila, nilai-nilai syariah disaring dan disesuaikan agar dapat diterima oleh seluruh elemen bangsa. Dengan demikian, hukum Islam tidak hadir sebagai sistem yang berdiri sendiri, tetapi sebagai sumber inspirasi etis yang memperkaya hukum nasional dan memperkuat legitimasi sosialnya.

Catatan Penting

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa hukum Islam dapat berfungsi secara efektif tanpa harus diformalkan sebagai hukum negara. Pendekatan substantif ini memungkinkan nilai-nilai syariah seperti keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan hak dan kewajiban hidup berdampingan dengan prinsip demokrasi dan pluralisme. Tantangan ke depan terletak pada kemampuan pembentuk undang-undang untuk terus menggali nilai-nilai universal syariah dan menerjemahkannya ke dalam regulasi yang inklusif, responsif, dan berkeadilan. Dengan menjadikan Pancasila sebagai kerangka integratif, hukum Islam tetap relevan dan berkontribusi nyata dalam pembangunan hukum nasional.