Jihad, Bom Bunuh Diri, dan Terorisme: Dialektika Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Menjaga Nilai Kemanusiaan
- https://yatimmandiri.org/blog/wp-content/uploads/2024/12/Syarat-Jihad.jpg
Ulama seperti Abdul Aziz bin Baz menilai bahwa tindakan bom bunuh diri tidak dapat dibenarkan meskipun dilakukan dengan dalih melawan penjajahan.
Sementara itu, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengategorikan pelaku terorisme modern sebagai Khawarij kontemporer, yakni kelompok yang gemar mengkafirkan pihak lain dan menghalalkan darah sesama manusia tanpa dasar syariat yang sah. Pandangan ini menegaskan bahwa ekstremisme justru merusak tatanan keagamaan dan sosial umat Islam sendiri.
Jihad, Terorisme, dan Hukum Positif Indonesia
Dalam konteks negara hukum, terorisme diposisikan sebagai kejahatan serius yang mengancam keamanan negara dan kemanusiaan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menegaskan bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan teror, ketakutan massal, dan korban sipil merupakan tindak pidana berat, tanpa mempertimbangkan motif ideologis atau agama pelakunya.
Ketentuan ini sejalan dengan prinsip dasar Islam yang menolak tindakan anarkis dan perusakan nyawa manusia.
Dengan demikian, hukum Islam dan hukum positif bertemu dalam satu titik normatif, yaitu perlindungan terhadap jiwa, keamanan publik, dan ketertiban sosial. Jihad tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melanggar hukum dan merusak tatanan kemasyarakatan.
Analisis
Perdebatan mengenai bom bunuh diri menunjukkan adanya perbedaan ijtihad di kalangan ulama, namun perbedaan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks dan syarat yang sangat ketat. Jika ditinjau melalui maqashid al-syariah, perlindungan jiwa merupakan tujuan utama yang tidak boleh dikorbankan atas nama ideologi atau emosi keagamaan.
Dalam konteks kekinian, bom bunuh diri yang dilakukan di luar situasi perang dan menargetkan warga sipil lebih dekat kepada praktik terorisme daripada jihad. Oleh karena itu, pemaknaan jihad harus dikembalikan pada nilai substansialnya sebagai upaya membangun keadilan, perdamaian, dan kemaslahatan umat.
Pendekatan hukum Islam yang moderat dan hukum positif yang tegas menjadi fondasi penting dalam mencegah penyalahgunaan agama sebagai alat legitimasi kekerasan.