Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/18/ilustrasi-keadilan-substantif-SP4PM.jpg
Pandangan Ulama tentang Negara Islam dan Negara Sekuler
Perbedaan pandangan ulama mengenai negara Islam dan negara sekuler menunjukkan keluasan fiqih siyasah. Abdurrahman Wahid menolak konsep negara Islam formal dan menekankan bahwa Islam seharusnya menjadi sumber etika publik, bukan ideologi negara.
Nurcholish Madjid juga menilai negara Islam berpotensi mendistorsi hubungan agama dan negara. Sebaliknya, tokoh seperti Taqiyuddin al-Nabhani dan Sayyid Qutb berpendapat bahwa Islam adalah sistem yang menyeluruh sehingga negara seharusnya berdiri di atas hukum Islam.
Di sisi lain, Abdullah Ahmed An-Na’im mendorong konsep negara sekuler yang netral terhadap agama demi menjamin kebebasan beragama dan perlindungan hak asasi manusia, tanpa menghilangkan peran nilai Islam dalam kehidupan sosial.
Relevansi Konsep Negara Islam dan Sekuler dalam Konteks Indonesia
Indonesia sebagai negara bangsa yang majemuk tidak menganut konsep negara agama maupun negara sekuler murni. Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa sekaligus menjamin kebebasan beragama.
Prinsip ini menunjukkan bahwa negara memberikan ruang bagi nilai-nilai agama untuk hidup dan berkembang tanpa menjadikan satu agama sebagai dasar formal negara.
Dalam praktiknya, banyak nilai Islam seperti keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan musyawarah tercermin dalam peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini menegaskan bahwa nilai Islam dapat terinternalisasi dalam sistem hukum nasional tanpa harus mendeklarasikan negara Islam.
Catatan Penting
Perdebatan antara negara Islam dan negara sekuler dalam fiqih siyasah sejatinya tidak perlu dipahami sebagai pertentangan ideologis yang kaku. Islam tidak menetapkan satu bentuk negara tertentu, melainkan memberikan prinsip-prinsip universal yang dapat diterapkan sesuai konteks zaman dan tempat.
Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam dapat berjalan seiring dengan demokrasi dan pluralisme. Oleh karena itu, orientasi utama dalam bernegara seharusnya bukan pada label negara, melainkan pada terwujudnya keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan martabat manusia sebagaimana diajarkan dalam Islam.