Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/18/ilustrasi-keadilan-substantif-SP4PM.jpg
Olret – Islam dikenal sebagai agama yang menyeluruh karena mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari ibadah personal hingga urusan sosial dan kenegaraan. Dalam tradisi keilmuan Islam, pembahasan mengenai kekuasaan, pemerintahan, dan negara dikaji dalam fiqih siyasah.
Seiring perkembangan zaman, muncul perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait konsep negara yang ideal, dipengaruhi oleh perbedaan konteks sejarah, budaya, dan sistem politik.
Dari sinilah lahir kajian muqaranah fiqih siyasah, yaitu perbandingan pandangan ulama mengenai konsep kenegaraan, termasuk perdebatan antara negara Islam dan negara sekuler. Perbedaan ini bukanlah bentuk pertentangan terhadap ajaran Islam, melainkan hasil ijtihad yang berangkat dari dalil syariat dan realitas sosial yang dihadapi umat.
Konsep Negara Islam dalam Perspektif Fiqih Siyasah
perbandingan mazhab
- https://mirror.mui.or.id/wp-content/uploads/2023/04/52370-goresan-pagi-politik-identitas-dalam-pandangan-islam.jpg
Konsep negara Islam tidak pernah memiliki bentuk tunggal yang disepakati seluruh ulama. Sebagian pandangan melihat negara Islam sebagai negara yang menjadikan syariat Islam sebagai sumber utama hukum dan kebijakan publik, sebagaimana dipraktikkan Iran dengan konsep wilāyāt al-faqīh.
Namun, pemikir Muslim Indonesia seperti Muhammad Natsir menegaskan bahwa negara Islam tidak harus berbentuk teokrasi atau menggunakan simbol Islam secara formal. Menurutnya, esensi negara Islam terletak pada sistem kebijakan yang menjunjung nilai-nilai Islam seperti keadilan, musyawarah, persamaan, dan kemaslahatan.
Pandangan ini diperkuat oleh Muhammad Asad yang menilai bahwa suatu negara baru dapat disebut Islami apabila nilai-nilai moral Islam diintegrasikan secara sadar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Kekuasaan dan Negara
Al-Qur’an tidak menetapkan model negara tertentu, tetapi memberikan prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58 yang menegaskan perintah untuk menunaikan amanah dan menetapkan hukum dengan adil. Prinsip ini menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam adalah tanggung jawab moral yang harus dipertanggungjawabkan.
Dalam QS. Asy-Syura ayat 38, Allah memuji kaum yang menyelesaikan urusan mereka dengan musyawarah, yang menjadi landasan penting dalam sistem pemerintahan partisipatif.
Rasulullah SAW juga bersabda bahwa setiap pemimpin adalah penanggung jawab atas rakyatnya, sehingga kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang, melainkan demi kemaslahatan umat.
Pandangan Ulama tentang Negara Islam dan Negara Sekuler
Perbedaan pandangan ulama mengenai negara Islam dan negara sekuler menunjukkan keluasan fiqih siyasah. Abdurrahman Wahid menolak konsep negara Islam formal dan menekankan bahwa Islam seharusnya menjadi sumber etika publik, bukan ideologi negara.
Nurcholish Madjid juga menilai negara Islam berpotensi mendistorsi hubungan agama dan negara. Sebaliknya, tokoh seperti Taqiyuddin al-Nabhani dan Sayyid Qutb berpendapat bahwa Islam adalah sistem yang menyeluruh sehingga negara seharusnya berdiri di atas hukum Islam.
Di sisi lain, Abdullah Ahmed An-Na’im mendorong konsep negara sekuler yang netral terhadap agama demi menjamin kebebasan beragama dan perlindungan hak asasi manusia, tanpa menghilangkan peran nilai Islam dalam kehidupan sosial.
Relevansi Konsep Negara Islam dan Sekuler dalam Konteks Indonesia
Indonesia sebagai negara bangsa yang majemuk tidak menganut konsep negara agama maupun negara sekuler murni. Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa sekaligus menjamin kebebasan beragama.
Prinsip ini menunjukkan bahwa negara memberikan ruang bagi nilai-nilai agama untuk hidup dan berkembang tanpa menjadikan satu agama sebagai dasar formal negara.
Dalam praktiknya, banyak nilai Islam seperti keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan musyawarah tercermin dalam peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini menegaskan bahwa nilai Islam dapat terinternalisasi dalam sistem hukum nasional tanpa harus mendeklarasikan negara Islam.
Catatan Penting
Perdebatan antara negara Islam dan negara sekuler dalam fiqih siyasah sejatinya tidak perlu dipahami sebagai pertentangan ideologis yang kaku. Islam tidak menetapkan satu bentuk negara tertentu, melainkan memberikan prinsip-prinsip universal yang dapat diterapkan sesuai konteks zaman dan tempat.
Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam dapat berjalan seiring dengan demokrasi dan pluralisme. Oleh karena itu, orientasi utama dalam bernegara seharusnya bukan pada label negara, melainkan pada terwujudnya keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan martabat manusia sebagaimana diajarkan dalam Islam.