Kepemimpinan Perempuan dalam Islam dan Konstitusi Indonesia

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://www.klikers.id/wp-content/uploads/2022/08/20220805_112759.jpg

Fakta ini menjadi landasan penting bagi ulama yang membolehkan kepemimpinan perempuan. Kisah Ratu Balqis membuktikan bahwa kepemimpinan perempuan bukanlah hal yang asing dalam sejarah yang diakui Al-Qur’an.

Islam dan Sistem Multipartai: Dialektika Syariah, Kekuasaan, dan Demokrasi Konstitusional

Justru, kepemimpinannya digambarkan rasional, diplomatis, dan mengedepankan musyawarah, nilai-nilai yang sangat relevan dengan konsep kepemimpinan modern. Dalam sejarah Islam sendiri, perempuan juga berperan aktif dalam ruang publik, baik sebagai perawi hadis, pendidik, maupun penasehat politik, meskipun tidak selalu menduduki jabatan formal.

Pandangan Ulama yang Membolehkan Kepemimpinan Perempuan

Pemimpin yang Adil: Amanah Ilahi dan Fondasi Negara Hukum Modern

Pendapat ulama yang membolehkan perempuan menjadi pemimpin berangkat dari pendekatan rasional dan kontekstual terhadap nash. Abu Hanifah membolehkan perempuan menjadi hakim dalam perkara muamalah, dengan argumen bahwa kapasitas hukum perempuan tidak dapat dipisahkan dari penerimaan kesaksiannya.

Ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Sayyid Tantawi menegaskan bahwa tidak ada satu dalil qath’i yang melarang perempuan menjadi kepala negara. Yusuf Qardhawi juga menyatakan bahwa perempuan memiliki hak politik penuh, termasuk hak memilih, dipilih, dan memimpin, selama memiliki kompetensi dan integritas.

Ulama dan Kekuasaan di Indonesia: Etika Istana, Otoritas Agama, dan Tantangan Negara Hukum Demokratis

Ali Jum’ah menambahkan bahwa sistem negara modern berbeda dengan sistem kekhalifahan klasik. Kepemimpinan tidak dijalankan secara absolut oleh satu individu, melainkan melalui mekanisme kelembagaan. Oleh karena itu, larangan yang bersifat historis tidak dapat diterapkan secara mutlak dalam konteks negara modern.

Ibnu Jarir ath-Thabari bahkan secara tegas membolehkan perempuan menjadi pemimpin tanpa pembatasan, karena tidak menemukan dalil eksplisit yang melarangnya.

Pandangan Ulama yang Menolak Kepemimpinan Perempuan

Kelompok ulama yang menolak kepemimpinan perempuan umumnya mendasarkan argumennya pada Surah An-Nisa ayat 34 dan hadis riwayat Abu Bakrah yang menyebutkan bahwa suatu kaum tidak akan beruntung jika menyerahkan kepemimpinannya kepada perempuan.

Mayoritas ulama klasik seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kepemimpinan tertinggi negara harus dipegang oleh laki-laki. Pandangan ini tidak terlepas dari kondisi sosial budaya masyarakat Arab pada masa itu, di mana perempuan memiliki keterbatasan akses pendidikan dan ruang publik.

Selain itu, hadis yang sering dijadikan dasar penolakan juga dipahami secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks historisnya, yaitu peristiwa politik Persia saat dipimpin oleh putri Kisra. Sebagian ulama kontemporer menilai bahwa hadis tersebut bersifat kontekstual, bukan larangan universal.

Halaman Selanjutnya
img_title