Kepemimpinan Perempuan dalam Islam dan Konstitusi Indonesia
- https://www.klikers.id/wp-content/uploads/2022/08/20220805_112759.jpg
Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip persamaan kedudukan warga negara merupakan fondasi utama. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak yang sama bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Lebih lanjut, Pasal 28I ayat (2) menegaskan bahwa segala bentuk diskriminasi, termasuk berdasarkan jenis kelamin, bertentangan dengan konstitusi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahkan memberikan afirmasi politik bagi perempuan melalui kebijakan keterwakilan minimal 30 persen. Dengan demikian, secara yuridis, kepemimpinan perempuan tidak hanya sah, tetapi juga didorong sebagai bagian dari demokrasi substantif dan keadilan sosial.
Analisis
Perdebatan mengenai kepemimpinan perempuan sesungguhnya bukan persoalan kemampuan, melainkan persoalan tafsir dan konteks. Pandangan ulama klasik perlu dibaca dalam realitas sosial zamannya, sementara hukum positif Indonesia dan pandangan ulama kontemporer mencerminkan kebutuhan masyarakat modern yang menuntut kesetaraan dan profesionalisme.
Pendekatan maqashid syariah memberikan ruang kompromi antara teks dan konteks, dengan menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum Islam. Selama kepemimpinan perempuan membawa keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak asasi manusia, maka tidak terdapat pertentangan esensial antara syariat Islam dan konstitusi negara.
Dalam negara hukum demokratis seperti Indonesia, kepemimpinan perempuan bukan hanya mungkin, tetapi merupakan realitas konstitusional yang sah dan legitim secara hukum maupun moral.