Presiden Non-Muslim dalam Negara Mayoritas Muslim: Dialektika Syariat, Ulama, dan Hukum Positif Indonesia
- https://newnaratif.com/wp-content/uploads/2018/03/shutterstock_215935891.jpg
Olret – Manusia sebagai makhluk sosial selalu hidup dalam ruang interaksi yang sarat kepentingan, perbedaan pandangan, serta potensi konflik.
Dalam sejarah peradaban, konflik sosial sering kali muncul akibat ketiadaan otoritas yang mampu mengatur, menengahi, dan menegakkan keadilan. Oleh karena itu, keberadaan kepemimpinan menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap komunitas manusia, baik dalam skala kecil maupun dalam bentuk negara.
Dalam Islam, kepemimpinan tidak hanya dipahami sebagai instrumen administratif, tetapi juga sebagai amanah ilahiah yang bertujuan menjaga kemaslahatan umum dan mencegah kerusakan sosial.
Para ulama sepakat bahwa pengangkatan kepala negara merupakan kewajiban syar’i sekaligus kebutuhan rasional. Namun, seiring berkembangnya konsep negara-bangsa dan demokrasi modern, muncul persoalan baru, salah satunya mengenai kemungkinan seorang non-Muslim menjadi presiden di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia.
Kepemimpinan sebagai Kewajiban Syariat dan Rasionalitas Sosial
Pandangan mayoritas ulama menegaskan bahwa kepemimpinan adalah pilar utama tegaknya kehidupan bermasyarakat. Ibn Taimiyah menekankan bahwa kepala negara tidak hanya berfungsi menjaga keamanan dan kesejahteraan material rakyat, tetapi juga menjamin tegaknya nilai-nilai keadilan dan hukum Allah dalam kehidupan publik. Tanpa pemimpin, masyarakat berpotensi terjerumus dalam kekacauan dan dominasi kepentingan kelompok tertentu.
Ungkapan Ibn Taimiyah yang terkenal, “Enam puluh tahun di bawah pemimpin zalim lebih baik daripada satu malam tanpa pemimpin,” mencerminkan pandangan realistis tentang politik Islam. Stabilitas dianggap sebagai prasyarat utama bagi terwujudnya keadilan.
Dalam konteks ini, kriteria pemimpin menjadi sangat penting, termasuk persoalan agama yang dianutnya, karena kepemimpinan dipahami tidak netral secara nilai, melainkan sarat dengan orientasi ideologis dan moral.
Pandangan Ulama yang Menolak Presiden Non-Muslim
Kelompok ulama klasik yang menolak presiden non-Muslim mendasarkan argumennya pada konsep wilayah dan loyalitas keagamaan. Kepemimpinan dianggap sebagai bentuk kekuasaan tertinggi yang tidak boleh diberikan kepada pihak yang berbeda akidah, karena berpotensi mengancam keberlangsungan nilai-nilai Islam dalam kehidupan negara.
Dalil utama yang digunakan antara lain QS. Ali Imran ayat 28 (Juz 3) yang melarang kaum mukmin menjadikan orang kafir sebagai awliya’. Selain itu, QS. At-Taubah ayat 8 (Juz 10) menunjukkan keraguan terhadap komitmen dan loyalitas politik non-Muslim terhadap umat Islam.
Para mufasir seperti Al-Jashshash, Al-Qurthubi, Ibn Katsir, dan Al-Mawardi menafsirkan ayat-ayat tersebut secara normatif sebagai larangan memberikan kekuasaan politik kepada non-Muslim, terutama dalam negara yang identitas keagamaannya kuat.
Secara historis, pandangan ini juga dipengaruhi oleh pengalaman umat Islam menghadapi kekuasaan non-Muslim yang sering kali bersifat represif. Oleh karena itu, larangan tersebut dipandang sebagai upaya preventif untuk menjaga agama, umat, dan stabilitas sosial.
Pandangan Ulama dan Intelektual yang Membolehkan Presiden Non-Muslim
Sebaliknya, sejumlah intelektual Muslim kontemporer mengajukan pembacaan kontekstual terhadap teks-teks keagamaan. Mahmoud Muhammad Thaha dan Abdullah Ahmed An-Na’im berpendapat bahwa fiqh klasik lahir dalam konteks sosial-politik yang berbeda dengan realitas negara modern.
Pada masa lalu, diskriminasi berbasis agama merupakan norma global, sehingga pandangan fiqh yang membatasi hak politik non-Muslim dapat dipahami secara historis.
Thaha mengembangkan teori nasakh progresif dengan menempatkan ayat-ayat Makkiyah yang menekankan persamaan dan kebebasan manusia sebagai dasar etika Islam modern.
Ia merujuk QS. Al-Baqarah ayat 106 (Juz 1) untuk menegaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan bertujuan menghadirkan kemaslahatan yang lebih besar. Sementara itu, Quraish Shihab menekankan bahwa kepemimpinan non-Muslim dapat dibenarkan selama tidak menimbulkan kerugian dan tetap menjamin keadilan serta kemaslahatan publik.
Negara Bangsa, Konstitusi, dan Realitas Hukum Positif Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum demokratis tidak mendasarkan sistem kenegaraannya pada satu agama tertentu. UUD 1945 menjamin persamaan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tanpa diskriminasi agama. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) menjadi dasar yuridis utama yang menegaskan prinsip tersebut.
Dalam praktik hukum positif, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang non-Muslim untuk menjadi presiden. Namun, dinamika sosial-politik menunjukkan bahwa identitas agama tetap menjadi variabel penting dalam kontestasi politik. Hal ini menciptakan ruang dialektika antara norma konstitusional yang egaliter dan aspirasi keagamaan mayoritas masyarakat.
Analisis
Perdebatan mengenai presiden non-Muslim pada akhirnya mencerminkan ketegangan antara normativitas syariat dan realitas negara modern. Pandangan ulama klasik memiliki legitimasi kuat dari sisi teks dan tradisi, sementara pendekatan kontekstual berupaya menjawab tantangan pluralisme dan demokrasi kontemporer.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan yang inklusif dan konstitusional menjadi penting untuk menjaga persatuan nasional. Syariat Islam dapat berfungsi sebagai sumber etika publik yang mengarahkan perilaku politik umat, tanpa harus bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dengan demikian, isu presiden non-Muslim seharusnya tidak dipahami semata sebagai konflik antara agama dan negara, melainkan sebagai proses pencarian titik temu antara nilai-nilai keislaman, demokrasi, dan keadilan sosial.