Implementasi Syariat sebagai Hukum Positif: Dialektika Islam, Partai Politik, dan Negara Demokratis

perbandingan mazhab
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/20/ilustrasi-hukum-agama-XPpA9.jpg

Sebagian ulama memandang sekularisme sebagai ancaman terhadap eksistensi nilai-nilai ilahiah dalam hukum dan kebijakan negara. Konsep Hizbusy-Syaithan dalam QS. Al-Mujadilah ayat 19 (Juz 28) sering digunakan sebagai kritik simbolik terhadap sistem politik yang menjauhkan manusia dari nilai ketuhanan.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Namun, tidak semua ulama menolak partai sekuler. Dr. Lukman Thaib berpendapat bahwa keberadaan partai politik, baik Islam maupun sekuler, merupakan keniscayaan dalam negara demokrasi. Selama partai tersebut menjamin keadilan, melindungi hak asasi, dan membuka ruang partisipasi publik, maka keberadaannya tidak bertentangan dengan semangat Islam.

Indonesia, Pancasila, dan Pendekatan Maqashid al-Syariah

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

perbandingan mazhab

Photo :
  • https://newnaratif.com/wp-content/uploads/2018/03/shutterstock_215935891.jpg

Indonesia sebagai negara Pancasila tidak memilih jalan negara agama maupun negara sekuler murni. Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar moral negara, sekaligus menjamin pluralisme. Dalam konteks ini, pendekatan maqashid al-syariah menjadi jembatan konseptual antara syariat dan negara.

Pencalonan Diri dan Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Pemilu Indonesia

Tujuan syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Apabila sistem politik dan hukum negara mampu melindungi lima prinsip ini, maka secara substantif ia sejalan dengan syariat Islam.

Prinsip keadilan sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nahl ayat 90 (Juz 14) dan musyawarah dalam QS. Asy-Syura ayat 38 (Juz 25) menemukan relevansinya dalam demokrasi konstitusional Indonesia.

Analisis

Perdebatan tentang partai Islam dan partai sekuler tidak dapat dipahami secara hitam putih. Ia merupakan refleksi dari upaya umat Islam mencari format terbaik dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariat dengan realitas negara modern.

Islam tidak mewajibkan bentuk institusi politik tertentu, tetapi menekankan substansi keadilan, amanah, dan kemaslahatan.

Dalam konteks Indonesia yang plural dan demokratis, partai politik hanyalah instrumen. Yang menentukan adalah etika, integritas, dan orientasi kemaslahatan para pelakunya. Dengan demikian, baik partai Islam maupun partai sekuler dapat dibenarkan sejauh tidak menafikan nilai keadilan dan tidak merusak persatuan bangsa.