Implementasi Syariat sebagai Hukum Positif: Dialektika Islam, Partai Politik, dan Negara Demokratis
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/20/ilustrasi-hukum-agama-XPpA9.jpg
Hasan al-Banna, pendiri Ikhwanul Muslimin, menegaskan bahwa Islam adalah sistem hidup yang menyeluruh. Menurutnya, pemisahan antara agama dan politik merupakan kekeliruan epistemologis.
Ia menyatakan bahwa seorang Muslim tidak akan sempurna keislamannya apabila tidak peduli terhadap urusan umat dan kehidupan sosial politik. Pandangan ini berangkat dari keyakinan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh aspek kehidupan manusia.
Pandangan serupa dikemukakan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir. Ia berpandangan bahwa keberadaan partai politik Islam merupakan kewajiban kolektif umat untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
Dalil yang digunakan adalah QS. Ali Imran ayat 104 (Juz 4) yang memerintahkan adanya segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran. Dalam tafsir politiknya, ayat ini dipahami sebagai legitimasi pembentukan organisasi politik Islam.
Kritik Ulama terhadap Formalisasi Partai Islam
Berbeda dengan pandangan tersebut, sejumlah ulama dan intelektual Muslim menolak ide pendirian partai Islam. Nurcholish Madjid dengan slogan terkenalnya “Islam yes, partai Islam no” berpendapat bahwa Islam seharusnya ditempatkan sebagai sumber nilai etis, bukan identitas politik yang diperebutkan.
Menurutnya, menjadikan Islam sebagai label partai justru berpotensi menyempitkan makna Islam dan merusak kesakralannya.
Abul A’la al-Maududi, meskipun dikenal sebagai pemikir Islam politik, juga mengkritik sistem kepartaian dalam Islam. Ia menegaskan bahwa Islam hanya mengenal satu “partai” yaitu umat Islam secara keseluruhan sebagai Hizbullah.
Ayat QS. Al-Maidah ayat 56 sering dikaitkan dengan pandangan ini, bahwa loyalitas politik tertinggi hanya kepada Allah, bukan kepada institusi partai.
Al-Wasfi dan sejumlah sarjana Timur Tengah lainnya bahkan menilai sistem kepartaian sebagai produk Barat yang berpotensi memecah ukhuwah Islamiyah. Mereka mengutip QS. Ali Imran ayat 103 (Juz 4) yang memerintahkan umat Islam untuk berpegang teguh pada tali Allah dan tidak bercerai-berai.
Sekularisme Politik dan Tantangannya dalam Perspektif Islam
Partai sekuler berpijak pada prinsip pemisahan agama dan negara. Sekularisme politik menempatkan agama sebagai urusan privat, sementara negara dijalankan berdasarkan rasionalitas manusia dan konsensus sosial. Dalam terminologi Islam, konsep ini sering disebut fashluddin ‘anil hayah, yakni pemisahan agama dari kehidupan publik.