Implementasi Syariat sebagai Hukum Positif: Dialektika Islam, Partai Politik, dan Negara Demokratis
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/20/ilustrasi-hukum-agama-XPpA9.jpg
Olret – Dalam negara demokrasi modern, keberadaan partai politik merupakan pilar utama dalam proses pembentukan kekuasaan. Melalui partai politik, aspirasi masyarakat disalurkan, kepemimpinan diperebutkan, dan kebijakan negara dirumuskan.
Dalam konteks negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Indonesia, relasi antara Islam, partai politik, dan negara menjadi isu yang terus diperdebatkan secara teologis, politis, dan yuridis.
Perdebatan tersebut terutama mengemuka pada dikotomi antara partai Islam dan partai sekuler. Sebagian kalangan memandang partai Islam sebagai instrumen perjuangan syariat, sementara yang lain justru menilai formalisasi agama dalam partai politik berpotensi mereduksi nilai-nilai Islam itu sendiri.
Para ulama sejak lama telah memberikan pandangan yang beragam, dengan argumentasi yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, sejarah Islam, dan realitas sosial politik.
Konsep Partai Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif
perbandingan mazhab
- https://static.republika.co.id/uploads/images/xlarge/014148200-1631530541-1280-856.jpg
Dalam hukum positif Indonesia, partai politik didefinisikan sebagai organisasi bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa partai politik merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi konstitusional.
Dalam perspektif Islam, istilah partai sering dikaitkan dengan kata hizb yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an mengenal dikotomi Hizbullah dan Hizbusy-Syaithan sebagai simbol pertarungan antara kebenaran dan kebatilan.
Firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 56 (Juz 6) menyatakan bahwa siapa yang berpegang kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman, maka mereka termasuk golongan Allah yang pasti menang. Ayat ini sering dijadikan landasan normatif oleh para pemikir siyasah Islam dalam membahas legitimasi politik.
Namun, para ulama sepakat bahwa istilah hizb dalam Al-Qur’an tidak secara langsung merujuk pada partai politik modern. Ia lebih merupakan konsep moral dan ideologis, bukan struktur kelembagaan sebagaimana dikenal dalam sistem demokrasi kontemporer.
Partai Politik Islam sebagai Instrumen Perjuangan Syariat
perbandingan mazhab
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/20/ilustrasi-hukum-agama-XPpA9.jpg
Partai politik Islam dipahami sebagai organisasi politik yang menjadikan Islam sebagai asas, inspirasi nilai, dan orientasi perjuangan. Tujuannya bukan semata merebut kekuasaan, melainkan mengarahkan kebijakan publik agar sejalan dengan nilai-nilai syariat seperti keadilan, amanah, dan kemaslahatan.