Implementasi Syariat sebagai Hukum Positif: Dialektika Islam, Partai Politik, dan Negara Demokratis
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/20/ilustrasi-hukum-agama-XPpA9.jpg
Olret – Dalam negara demokrasi modern, keberadaan partai politik merupakan pilar utama dalam proses pembentukan kekuasaan. Melalui partai politik, aspirasi masyarakat disalurkan, kepemimpinan diperebutkan, dan kebijakan negara dirumuskan.
Dalam konteks negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Indonesia, relasi antara Islam, partai politik, dan negara menjadi isu yang terus diperdebatkan secara teologis, politis, dan yuridis.
Perdebatan tersebut terutama mengemuka pada dikotomi antara partai Islam dan partai sekuler. Sebagian kalangan memandang partai Islam sebagai instrumen perjuangan syariat, sementara yang lain justru menilai formalisasi agama dalam partai politik berpotensi mereduksi nilai-nilai Islam itu sendiri.
Para ulama sejak lama telah memberikan pandangan yang beragam, dengan argumentasi yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, sejarah Islam, dan realitas sosial politik.
Konsep Partai Politik dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif
perbandingan mazhab
- https://static.republika.co.id/uploads/images/xlarge/014148200-1631530541-1280-856.jpg
Dalam hukum positif Indonesia, partai politik didefinisikan sebagai organisasi bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa partai politik merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem demokrasi konstitusional.
Dalam perspektif Islam, istilah partai sering dikaitkan dengan kata hizb yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an mengenal dikotomi Hizbullah dan Hizbusy-Syaithan sebagai simbol pertarungan antara kebenaran dan kebatilan.
Firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 56 (Juz 6) menyatakan bahwa siapa yang berpegang kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman, maka mereka termasuk golongan Allah yang pasti menang. Ayat ini sering dijadikan landasan normatif oleh para pemikir siyasah Islam dalam membahas legitimasi politik.
Namun, para ulama sepakat bahwa istilah hizb dalam Al-Qur’an tidak secara langsung merujuk pada partai politik modern. Ia lebih merupakan konsep moral dan ideologis, bukan struktur kelembagaan sebagaimana dikenal dalam sistem demokrasi kontemporer.
Partai Politik Islam sebagai Instrumen Perjuangan Syariat
perbandingan mazhab
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/06/20/ilustrasi-hukum-agama-XPpA9.jpg
Partai politik Islam dipahami sebagai organisasi politik yang menjadikan Islam sebagai asas, inspirasi nilai, dan orientasi perjuangan. Tujuannya bukan semata merebut kekuasaan, melainkan mengarahkan kebijakan publik agar sejalan dengan nilai-nilai syariat seperti keadilan, amanah, dan kemaslahatan.
Hasan al-Banna, pendiri Ikhwanul Muslimin, menegaskan bahwa Islam adalah sistem hidup yang menyeluruh. Menurutnya, pemisahan antara agama dan politik merupakan kekeliruan epistemologis.
Ia menyatakan bahwa seorang Muslim tidak akan sempurna keislamannya apabila tidak peduli terhadap urusan umat dan kehidupan sosial politik. Pandangan ini berangkat dari keyakinan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh aspek kehidupan manusia.
Pandangan serupa dikemukakan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir. Ia berpandangan bahwa keberadaan partai politik Islam merupakan kewajiban kolektif umat untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
Dalil yang digunakan adalah QS. Ali Imran ayat 104 (Juz 4) yang memerintahkan adanya segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran. Dalam tafsir politiknya, ayat ini dipahami sebagai legitimasi pembentukan organisasi politik Islam.
Kritik Ulama terhadap Formalisasi Partai Islam
Berbeda dengan pandangan tersebut, sejumlah ulama dan intelektual Muslim menolak ide pendirian partai Islam. Nurcholish Madjid dengan slogan terkenalnya “Islam yes, partai Islam no” berpendapat bahwa Islam seharusnya ditempatkan sebagai sumber nilai etis, bukan identitas politik yang diperebutkan.
Menurutnya, menjadikan Islam sebagai label partai justru berpotensi menyempitkan makna Islam dan merusak kesakralannya.
Abul A’la al-Maududi, meskipun dikenal sebagai pemikir Islam politik, juga mengkritik sistem kepartaian dalam Islam. Ia menegaskan bahwa Islam hanya mengenal satu “partai” yaitu umat Islam secara keseluruhan sebagai Hizbullah.
Ayat QS. Al-Maidah ayat 56 sering dikaitkan dengan pandangan ini, bahwa loyalitas politik tertinggi hanya kepada Allah, bukan kepada institusi partai.
Al-Wasfi dan sejumlah sarjana Timur Tengah lainnya bahkan menilai sistem kepartaian sebagai produk Barat yang berpotensi memecah ukhuwah Islamiyah. Mereka mengutip QS. Ali Imran ayat 103 (Juz 4) yang memerintahkan umat Islam untuk berpegang teguh pada tali Allah dan tidak bercerai-berai.
Sekularisme Politik dan Tantangannya dalam Perspektif Islam
Partai sekuler berpijak pada prinsip pemisahan agama dan negara. Sekularisme politik menempatkan agama sebagai urusan privat, sementara negara dijalankan berdasarkan rasionalitas manusia dan konsensus sosial. Dalam terminologi Islam, konsep ini sering disebut fashluddin ‘anil hayah, yakni pemisahan agama dari kehidupan publik.
Sebagian ulama memandang sekularisme sebagai ancaman terhadap eksistensi nilai-nilai ilahiah dalam hukum dan kebijakan negara. Konsep Hizbusy-Syaithan dalam QS. Al-Mujadilah ayat 19 (Juz 28) sering digunakan sebagai kritik simbolik terhadap sistem politik yang menjauhkan manusia dari nilai ketuhanan.
Namun, tidak semua ulama menolak partai sekuler. Dr. Lukman Thaib berpendapat bahwa keberadaan partai politik, baik Islam maupun sekuler, merupakan keniscayaan dalam negara demokrasi. Selama partai tersebut menjamin keadilan, melindungi hak asasi, dan membuka ruang partisipasi publik, maka keberadaannya tidak bertentangan dengan semangat Islam.
Indonesia, Pancasila, dan Pendekatan Maqashid al-Syariah
perbandingan mazhab
- https://newnaratif.com/wp-content/uploads/2018/03/shutterstock_215935891.jpg
Indonesia sebagai negara Pancasila tidak memilih jalan negara agama maupun negara sekuler murni. Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar moral negara, sekaligus menjamin pluralisme. Dalam konteks ini, pendekatan maqashid al-syariah menjadi jembatan konseptual antara syariat dan negara.
Tujuan syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Apabila sistem politik dan hukum negara mampu melindungi lima prinsip ini, maka secara substantif ia sejalan dengan syariat Islam.
Prinsip keadilan sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nahl ayat 90 (Juz 14) dan musyawarah dalam QS. Asy-Syura ayat 38 (Juz 25) menemukan relevansinya dalam demokrasi konstitusional Indonesia.
Analisis
Perdebatan tentang partai Islam dan partai sekuler tidak dapat dipahami secara hitam putih. Ia merupakan refleksi dari upaya umat Islam mencari format terbaik dalam mengintegrasikan nilai-nilai syariat dengan realitas negara modern.
Islam tidak mewajibkan bentuk institusi politik tertentu, tetapi menekankan substansi keadilan, amanah, dan kemaslahatan.
Dalam konteks Indonesia yang plural dan demokratis, partai politik hanyalah instrumen. Yang menentukan adalah etika, integritas, dan orientasi kemaslahatan para pelakunya. Dengan demikian, baik partai Islam maupun partai sekuler dapat dibenarkan sejauh tidak menafikan nilai keadilan dan tidak merusak persatuan bangsa.