Umar bin Abdul Aziz: Reformasi Kekuasaan Berbasis Al-Qur’an, Sunnah, dan Keadilan Sosial
- https://suaramuslim.net/wp-content/uploads/2018/11/umar-azis-630x385.jpg
Olret –Sejarah ketatanegaraan Islam tidak hanya mencatat kejayaan wilayah dan kekuatan militer, tetapi juga menghadirkan teladan kepemimpinan yang berakar pada nilai hukum, moral, dan keadilan. Umar bin Abdul Aziz merupakan salah satu figur penting yang menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat dijalankan secara bersih, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Di tengah sistem monarki Dinasti Umayyah yang sarat kepentingan elite, Umar bin Abdul Aziz tampil sebagai pembaharu. Ia mengembalikan orientasi negara pada prinsip Al-Qur’an dan Sunnah, menjadikan hukum sebagai alat keadilan, bukan sekadar legitimasi kekuasaan. Kepemimpinannya relevan dikaji dalam perspektif negara hukum modern dan etika pejabat publik.
Latar Keluarga, Pendidikan, dan Fondasi Moral Kepemimpinan
Umar bin Abdul Aziz lahir di Madinah pada 62 H dari keluarga terpandang. Dari jalur ibunya, ia merupakan cicit Umar bin Khattab, sementara dari ayahnya berasal dari Bani Umayyah. Kombinasi ini membentuk karakter unik: ketegasan moral Umar bin Khattab berpadu dengan pengalaman birokrasi Dinasti Umayyah.
Sejak muda, Umar tumbuh dalam lingkungan keilmuan Madinah dan berguru kepada para sahabat serta tabi’in terkemuka. Pendidikan agama yang kuat menjadikannya pemimpin yang menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman utama. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 58 (Juz 5): “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” Ayat ini menjadi prinsip dasar kepemimpinan Umar dalam menjalankan amanah kekuasaan.
Gaya Kepemimpinan: Musyawarah, Keteladanan, dan Kesederhanaan
Ketika menjabat sebagai gubernur Madinah, Umar telah memperlihatkan gaya kepemimpinan yang partisipatif dan terbuka. Ia membentuk forum musyawarah dengan melibatkan ulama dan tokoh masyarakat sebagai mekanisme kontrol moral dan hukum atas kebijakan pemerintah. Saat diangkat menjadi khalifah, Umar menolak kemewahan istana dan menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan hak istimewa. Ia bahkan mempersilakan umat memilih pemimpin lain apabila tidak meridhainya. Sikap ini mencerminkan prinsip musyawarah sebagaimana ditegaskan dalam QS. Asy-Syura ayat 38 (Juz 25). Kepemimpinannya berbasis keteladanan, di mana hukum ditegakkan lebih dulu atas dirinya dan keluarganya sebelum kepada rakyat.
Reformasi Hukum dan Administrasi Negara
Salah satu kebijakan paling menonjol Umar bin Abdul Aziz adalah reformasi hukum dan administrasi pemerintahan. Ia mencopot pejabat yang zalim, melarang praktik nepotisme, dan menertibkan pengelolaan Baitul Mal agar tidak disalahgunakan oleh elite kekuasaan. Ia menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh merangkap kepentingan ekonomi pribadi. Prinsip ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam perspektif hukum modern, kebijakan ini mencerminkan asas akuntabilitas dan pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.
Perlindungan Hak Rakyat dan Minoritas
Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai khalifah yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Ia menghapus pajak yang menindas, mengembalikan tanah dan harta yang dirampas secara tidak sah, serta menjamin hak-hak non-Muslim sebagai warga negara. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara dalam Islam berfungsi melindungi seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut selaras dengan QS. Al-Maidah ayat 8 (Juz 6): “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” Umar membuktikan bahwa keadilan hukum merupakan fondasi stabilitas sosial dan legitimasi kekuasaan.
Kebijakan Sosial, Pendidikan, dan Kesejahteraan Publik
Di bidang sosial, Umar bin Abdul Aziz memperluas distribusi zakat dan memastikan bantuan tepat sasaran. Bahkan dalam beberapa wilayah, zakat sulit disalurkan karena hampir tidak ditemukan lagi orang miskin. Hal ini menunjukkan efektivitas kebijakan kesejahteraan berbasis keadilan distribusi. Umar juga mendukung pengembangan pendidikan dan dakwah dengan membiayai para ulama dan guru dari kas negara. Ia menyadari bahwa masyarakat berilmu merupakan prasyarat tegaknya hukum yang adil. Dalam QS. Az-Zumar ayat 9 (Juz 23), Allah menegaskan keutamaan orang berilmu dibanding yang tidak mengetahui.
Etika Kekuasaan dan Relevansinya bagi Negara Modern
Salah satu warisan terbesar Umar bin Abdul Aziz adalah etika kekuasaan. Ia memandang jabatan sebagai beban pertanggungjawaban di hadapan Allah, bukan sebagai sarana memperkaya diri. Kesadaran transendental ini membentuk kepemimpinan yang bersih dan berorientasi pada kemaslahatan umum. Dalam konteks negara modern, teladan Umar relevan untuk memperkuat prinsip negara hukum, pemberantasan korupsi, dan etika pejabat publik. Ia membuktikan bahwa supremasi hukum hanya dapat berjalan efektif apabila didukung integritas moral pemimpin dan keberanian membatasi kekuasaan itu sendiri.
Analisis
Kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak cukup dilakukan melalui regulasi formal, tetapi harus disertai keteladanan moral. Integrasi antara nilai agama, keadilan hukum, dan kebijakan sosial menjadikan pemerintahannya efektif meskipun berlangsung singkat. Bagi negara hukum kontemporer, termasuk Indonesia, nilai-nilai kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz relevan sebagai rujukan etis dalam membangun pemerintahan yang akuntabel, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Kekuasaan yang tunduk pada hukum dan nilai moral terbukti mampu menciptakan legitimasi, stabilitas, dan keadilan sosial yang berkelanjutan.