Keteladanan Kepemimpinan Rasulullah SAW dan Fondasi Negara Madinah dalam Perspektif Hukum dan Konstitusi
- https://asset.kompas.com/crops/kjwlDyqpv-pXy1eD8iRzoerGBIQ=/0x267:3080x2320/1200x800/data/photo/2025/09/17/68ca21f47e6f2.jpg
Transformasi Sosial Politik Pasca Hijrah ke Madinahp
Hijrah ke Madinah merupakan titik balik penting dalam sejarah Islam. Peristiwa ini tidak sekadar perpindahan geografis, melainkan transformasi sosial dan politik yang fundamental. Rasulullah SAW mulai menjalankan peran sebagai kepala komunitas politik yang mengelola urusan publik secara sistematis. Masyarakat Madinah sebelumnya hidup dalam konflik antarsuku yang berkepanjangan. Tidak ada sistem hukum bersama yang mampu mengikat seluruh kelompok. Kehadiran Rasulullah SAW membawa perubahan besar melalui penyatuan masyarakat dalam satu komunitas politik yang berorientasi pada perdamaian dan keadilan.
Legitimasi kepemimpinan Rasulullah SAW lahir dari kesepakatan masyarakat Madinah, sebagaimana tercermin dalam Bai’at Aqabah. Dalam perspektif hukum modern, hal ini dapat dipahami sebagai bentuk persetujuan rakyat yang menjadi dasar sahnya kekuasaan. Kepemimpinan Nabi tidak bersifat otoriter, melainkan lahir dari kehendak kolektif masyarakat. Transformasi ini menunjukkan bahwa Islam mengakui pentingnya legitimasi sosial dan partisipasi publik dalam pembentukan pemerintahan, jauh sebelum konsep negara modern berkembang.
Piagam Madinah sebagai Landasan Konstitusional Negara
Piagam Madinah merupakan dokumen politik yang mengatur kehidupan bernegara secara tertulis. Dokumen ini menetapkan hak dan kewajiban warga, mekanisme penyelesaian konflik, serta prinsip pertahanan bersama. Dalam kajian hukum tata negara, Piagam Madinah sering dipandang sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah. Keistimewaan Piagam Madinah terletak pada sifatnya yang inklusif. Seluruh kelompok, baik Muslim maupun non-Muslim, diakui sebagai bagian dari satu komunitas politik. Hukum menjadi alat pemersatu, bukan instrumen penindasan mayoritas terhadap minoritas.
Prinsip ketaatan terhadap hukum ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 59, juz 5:“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu.” Ayat ini menjadi dasar normatif bagi konsep supremasi hukum dan legitimasi kekuasaan yang sah. Dalam konteks negara modern, Piagam Madinah menunjukkan bahwa konstitusi berfungsi sebagai kontrak sosial yang mengikat pemerintah dan rakyat. Hukum tidak boleh berdiri di atas kepentingan sepihak, melainkan harus mencerminkan kesepakatan bersama.