Keteladanan Kepemimpinan Rasulullah SAW dan Fondasi Negara Madinah dalam Perspektif Hukum dan Konstitusi

Politik Islam
Sumber :
  • https://asset.kompas.com/crops/kjwlDyqpv-pXy1eD8iRzoerGBIQ=/0x267:3080x2320/1200x800/data/photo/2025/09/17/68ca21f47e6f2.jpg

Salah satu aspek paling progresif dari Negara Madinah adalah pengakuan terhadap hak-hak warga non-Muslim. Rasulullah SAW menjamin kebebasan beragama dan perlindungan hukum bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Prinsip ini sangat relevan dengan konsep hak asasi manusia kontemporer. Kaum Yahudi di Madinah diakui sebagai warga negara dengan hak dan kewajiban yang setara. Mereka memiliki otonomi dalam menjalankan ajaran agamanya dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Kebijakan ini mencerminkan komitmen Rasulullah SAW terhadap pluralisme dan keadilan sosial.

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Landasan normatif kebebasan beragama ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 256, juz 3: “Tidak ada paksaan dalam agama.” Selain itu, Surah Al-Kafirun ayat 6, juz 30 menegaskan prinsip toleransi: “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa Islam mengakui keberagaman sebagai realitas sosial yang harus dikelola dengan hukum dan keadilan, bukan dengan pemaksaan.

Musyawarah sebagai Prinsip Tata Kelola Negara

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Rasulullah SAW menjadikan musyawarah sebagai mekanisme utama dalam pengambilan keputusan publik. Meskipun beliau menerima wahyu, dalam urusan sosial dan politik Rasulullah tetap melibatkan para sahabat. Hal ini menunjukkan pengakuan terhadap rasionalitas kolektif dan partisipasi masyarakat. Musyawarah berfungsi sebagai sarana kontrol terhadap kekuasaan. Dengan melibatkan berbagai pandangan, keputusan yang dihasilkan menjadi lebih adil dan akuntabel. Prinsip ini mencegah lahirnya pemerintahan yang sewenang-wenang.

Al-Qur’an menegaskan prinsip musyawarah dalam Surah Asy-Syura ayat 38, juz 25:“Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.” Ayat ini menjadi dasar normatif bagi praktik demokrasi deliberatif dalam Islam. Dalam perspektif hukum tata negara, musyawarah sejalan dengan prinsip checks and balances serta partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan.

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

Relevansi Negara Madinah bagi Konstitusi Modern

Model Negara Madinah menunjukkan bahwa Islam tidak bertentangan dengan konsep negara hukum dan konstitusionalisme. Justru sebaliknya, nilai-nilai yang diterapkan Rasulullah SAW menjadi fondasi etis bagi pembangunan sistem pemerintahan yang adil dan beradab. Persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak minoritas, supremasi konstitusi, dan musyawarah merupakan prinsip yang hingga kini menjadi pilar negara demokratis. Negara Madinah membuktikan bahwa nilai-nilai tersebut telah dipraktikkan dalam sejarah Islam sejak abad ke-7. Dengan demikian, kepemimpinan Rasulullah SAW tidak hanya relevan dalam konteks keagamaan, tetapi juga sebagai rujukan normatif bagi pengembangan hukum tata negara modern yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Halaman Selanjutnya
img_title