Siyasah Dusturiyah dan Tantangan Konstitusional Negara Modern
- https://cakrawalanews.co/wp-content/uploads/2024/08/5-fakta-tentang-Kejayaan-Islam-pada-Masa-Khalifah-Abbasiyah.jpg
Olret – Dalam dinamika ketatanegaraan modern, sistem politik sering kali terjebak pada aspek prosedural dan kekuasaan formal semata. Padahal, setiap sistem negara membutuhkan fondasi nilai yang mampu menjaga moralitas kekuasaan.
Islam sejak awal telah menawarkan konsep politik yang terintegrasi melalui fiqh siyasah, yang salah satu cabangnya adalah siyasah dusturiyah. Konsep ini tidak hanya berbicara tentang hukum dan kekuasaan, tetapi juga menekankan dimensi etis dan tanggung jawab moral dalam penyelenggaraan negara.
Dalam konteks Indonesia yang masih menghadapi persoalan korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan kemerosotan integritas politik, siyasah dusturiyah menjadi perspektif penting untuk membaca ulang relasi antara hukum, kekuasaan, dan keadilan.
Siyasah Dusturiyah sebagai Fondasi Konstitusional Islam
Siyasah dusturiyah merupakan bagian dari fiqh siyasah yang secara khusus mengkaji persoalan konstitusi dan perundang-undangan negara dalam perspektif Islam. Pembahasannya tidak terbatas pada teks hukum tertulis, tetapi juga mencakup norma-norma dasar yang hidup dalam praktik penyelenggaraan negara.
Secara historis, konsep dusturiyah berkembang dari pemahaman bahwa negara memerlukan asas-asas fundamental yang mengikat seluruh elemen kekuasaan agar tidak berjalan secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, siyasah dusturiyah menempatkan konstitusi sebagai instrumen utama dalam mengontrol kekuasaan sekaligus menjamin hak-hak warga negara.
Dalam pandangan Islam, konstitusi tidak dipahami sebagai produk politik yang netral nilai, melainkan sebagai perwujudan nilai keadilan, amanah, dan kemaslahatan.
Negara diposisikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan syariat, bukan sebagai tujuan itu sendiri. Dengan demikian, siyasah dusturiyah menolak dikotomi antara agama dan negara, serta menegaskan bahwa hukum, moral, dan kekuasaan harus berjalan secara terpadu. Prinsip inilah yang menjadikan siyasah dusturiyah relevan untuk dikaji dalam sistem negara modern yang sering kali mengalami krisis legitimasi moral.
Ruang Lingkup Kekuasaan dalam Siyasah Dusturiyah
Ruang lingkup siyasah dusturiyah mencerminkan pembagian kekuasaan negara yang bertujuan mencegah pemusatan kekuasaan pada satu tangan. Kekuasaan legislatif dipahami sebagai kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan hukum yang bersumber pada nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan umat.
Dalam konteks ini, proses legislasi idealnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan wakil-wakil rakyat dan kelompok ahli, sehingga hukum yang dihasilkan tidak bersifat elitis maupun represif.