Muamalatul ‘Am dalam Hukum Islam: Fondasi Filosofis Hubungan Sosial, Hukum, dan Kekuasaan
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01ghjs2babdtxh6bnsefpbmfk3.jpg
Fiqh siyasah merupakan aspek muamalatul ‘am yang mengatur relasi kekuasaan, pemerintahan, dan kepentingan publik. Dalam Islam, kekuasaan dipandang sebagai amanah yang harus dijalankan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar menjadi landasan etis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Konsep siyasah Islam mencakup berbagai dimensi, mulai dari siyasah dusturiyah yang berkaitan dengan konstitusi, siyasah maliyah yang mengatur keuangan negara, hingga siyasah dauliyah dalam hubungan internasional. Keseluruhannya menunjukkan bahwa Islam memiliki perhatian besar terhadap tata kelola negara yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum demokratis, nilai-nilai siyasah Islam menemukan relevansinya pada prinsip kedaulatan rakyat, supremasi hukum, dan keadilan sosial. Dengan demikian, fiqh siyasah tidak dimaknai sebagai sistem kekuasaan teokratis, melainkan sebagai sumber nilai etis dalam penyelenggaraan pemerintahan modern.
Nilai Filosofis Muamalatul ‘Am bagi Kehidupan Berbangsa
Secara filosofis, muamalatul ‘am menegaskan bahwa hukum Islam hadir untuk mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh, tidak hanya dalam dimensi spiritual, tetapi juga sosial dan kenegaraan. Nilai utama yang diusung adalah keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Dalam kehidupan berbangsa, muamalatul ‘am dapat berfungsi sebagai sumber etika hukum yang memperkuat karakter negara hukum. Ia mendorong terbentuknya masyarakat yang taat hukum, berkeadilan sosial, dan berorientasi pada kepentingan bersama. Dengan pendekatan kontekstual, nilai-nilai muamalatul ‘am dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional tanpa menegasikan pluralitas hukum yang ada. Oleh karena itu, muamalatul ‘am tidak hanya relevan sebagai kajian akademik, tetapi juga sebagai inspirasi normatif dalam membangun hukum yang berkeadilan dan beradab di tengah masyarakat modern.