Muamalatul ‘Am dalam Hukum Islam: Fondasi Filosofis Hubungan Sosial, Hukum, dan Kekuasaan

filsafat islam
Sumber :
  • https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01ghjs2babdtxh6bnsefpbmfk3.jpg

Ahwal al-Syakhsiyah sebagai Pilar Ketertiban Sosial

Umar bin Abdul Aziz: Reformasi Kekuasaan Berbasis Al-Qur’an, Sunnah, dan Keadilan Sosial

Ahwal al-syakhsiyah menempati posisi sentral dalam muamalatul ‘am karena mengatur relasi paling fundamental dalam kehidupan manusia, yakni keluarga. Dalam hukum Islam, keluarga dipandang sebagai unit sosial terkecil yang menjadi fondasi bagi ketertiban dan stabilitas masyarakat. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai perkawinan, perceraian, nafkah, warisan, wasiat, hibah, dan wakaf memiliki dimensi hukum sekaligus moral.

Filosofi dasar hukum keluarga Islam bertumpu pada prinsip keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah. Pernikahan tidak hanya dimaknai sebagai kontrak perdata, tetapi sebagai ikatan sakral yang bertujuan menciptakan ketenangan, kasih sayang, dan keberlanjutan generasi. Begitu pula perceraian diposisikan sebagai jalan terakhir yang harus dilakukan secara beradab dan bertanggung jawab.

Teladan Khalid bin Walid Melawan Post Power Syndrome dalam Perspektif Etika Islam

 

Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai ahwal al-syakhsiyah terinternalisasi dalam hukum positif, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hal ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam tidak berdiri terpisah dari sistem hukum nasional, melainkan menjadi bagian integral dari upaya negara menjaga ketertiban sosial dan keadilan dalam kehidupan keluarga.

Umar bin Khattab dan Fondasi Negara Hukum Islam: Keadilan, Administrasi, dan Etika Kekuasaan

Jinayah dan Perlindungan Lima Kepentingan Pokok Manusia

Hukum pidana Islam atau jinayah sering kali disalahpahami sebagai hukum yang keras dan represif. Padahal, secara filosofis, jinayah justru berorientasi pada perlindungan kemaslahatan manusia. Setiap ketentuan pidana dalam Islam dirumuskan untuk menjaga lima kepentingan pokok manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Pendekatan jinayah menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir dalam menjaga ketertiban sosial. Prinsip kehati-hatian sangat ditekankan, baik dalam pembuktian maupun dalam penerapan sanksi. Nilai-nilai seperti keadilan, proporsionalitas, dan pencegahan lebih diutamakan dibandingkan pembalasan semata. Dengan demikian, tujuan utama jinayah adalah menjaga tatanan sosial dan memberikan efek edukatif bagi masyarakat.

 

Jika ditarik ke dalam konteks negara hukum Indonesia, nilai-nilai jinayah sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, asas legalitas, dan due process of law. Hal ini menunjukkan bahwa secara substansial, hukum pidana Islam memiliki orientasi yang kompatibel dengan sistem hukum modern yang berkeadilan.

Siyasah Islam dan Tata Kelola Kekuasaan yang Berkeadilan

Halaman Selanjutnya
img_title