Muamalatul ‘Am dalam Hukum Islam: Fondasi Filosofis Hubungan Sosial, Hukum, dan Kekuasaan
- https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01ghjs2babdtxh6bnsefpbmfk3.jpg
Olret –Hukum Islam sejak awal tidak dimaksudkan sebagai seperangkat aturan yang kaku dan ahistoris, melainkan sebagai sistem nilai yang hidup dan responsif terhadap realitas sosial. Dalam kerangka tersebut, pembidangan hukum Islam menjadi penting untuk memahami ruang lingkup pengaturannya. Para ulama membedakan hukum Islam ke dalam wilayah ibadah dan muamalah, sebuah pembagian yang menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan, tetapi juga hubungan horizontal antar sesama manusia.
Muamalatul ‘am hadir sebagai bagian dari muamalah yang mengatur kepentingan publik dan kehidupan sosial secara luas. Di dalamnya tercakup hukum keluarga, hukum pidana, hingga tata kelola kekuasaan. Karakter hukum Islam dalam bidang ini bersifat elastis, terbuka terhadap ijtihad, dan sangat kontekstual. Oleh karena itu, muamalatul ‘am menjadi jembatan penting antara nilai-nilai normatif Islam dan kebutuhan negara modern, termasuk Indonesia yang menegaskan dirinya sebagai negara hukum yang berlandaskan keadilan dan kemanusiaan.
Konsep Muamalatul ‘Am dalam Pembidangan Hukum Islam
Muamalatul ‘am secara konseptual dipahami sebagai aturan hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dalam ranah publik dan sosial di luar ibadah mahdhah. Kata ‘am menunjukkan cakupan yang luas, tidak terbatas pada individu, tetapi menyentuh kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Inilah yang membedakan muamalatul ‘am dari muamalat khasah yang lebih berfokus pada transaksi ekonomi dan perdata.
Dalam perspektif ushul fikih, wilayah muamalatul ‘am merupakan ruang ijtihad yang sangat terbuka. Berbeda dengan ibadah yang bersifat tauqifi, hukum muamalah tunduk pada kaidah dasar bahwa segala sesuatu pada dasarnya boleh sepanjang tidak ada larangan. Prinsip ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan zaman. Oleh karena itu, muamalatul ‘am tidak hanya dipahami sebagai norma keagamaan, tetapi juga sebagai sistem hukum sosial yang mengandung nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Dalam konteks negara hukum modern, karakter muamalatul ‘am memiliki relevansi yang kuat. Nilai-nilai seperti keadilan sosial, perlindungan hak warga negara, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan publik menjadi titik temu antara hukum Islam dan sistem hukum nasional.