Ulil Amri, Musyawarah, Dan Konstitusionalisme Islam

hadis ahkam
Sumber :
  • https://mustanir.net/wp-content/uploads/2024/10/fa892dd9b9b037f32daf9fe9a21f5008.jpg

Relevansi konsep ini dalam konteks Indonesia dapat dilihat pada fungsi DPR RI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang secara substansial mencerminkan prinsip musyawarah dan representasi rakyat.

Mut’ah dan Iddah dalam Perceraian: Keadilan Syariat dan Perlindungan Martabat Perempuan

Legitimasi Kepemimpinan Dan Baiat

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam Shahih Muslim menjelaskan bahwa setelah wafatnya Nabi, kepemimpinan akan dipegang oleh para khalifah. Rasulullah memerintahkan umat untuk menepati baiat pertama dan memenuhi hak pemimpin, karena Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka.

Talak, Fasakh, dan Khulu’ dalam Dinamika Hukum Keluarga: Analisis Teologis dan Yuridis Kontemporer

Hadis ini menunjukkan bahwa legitimasi kepemimpinan dalam Islam lahir dari komitmen sosial-politik antara pemimpin dan umat. Baiat bukan sekadar simbol, tetapi kontrak moral yang mengikat kedua belah pihak dalam kerangka tanggung jawab dan keadilan.

Dalam sistem demokrasi modern, konsep ini memiliki kemiripan dengan mekanisme pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah beberapa kali diperbarui. Pemilu menjadi sarana legitimasi kekuasaan yang sah secara konstitusional.

Perceraian dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional: Antara Talak, Fasakh, dan Khulu’

Amar Makruf Nahi Mungkar Sebagai Kontrol Sosial

Surah Ali Imran ayat 104 menegaskan pentingnya kelompok yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Prinsip ini menunjukkan bahwa kontrol terhadap kekuasaan bukan hanya hak, tetapi kewajiban kolektif umat.

Dalam sejarah Islam, peran ulama dan cendekiawan sering menjadi penyeimbang kekuasaan politik. Mereka memberikan kritik konstruktif dan nasihat kepada penguasa demi menjaga integritas pemerintahan.

Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme kontrol sosial dapat dilihat melalui kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E UUD 1945. Dengan demikian, amar makruf nahi mungkar memiliki relevansi dalam praktik demokrasi modern sebagai bentuk partisipasi publik.

Analisis

Konsep ulil amri, musyawarah, dan baiat menunjukkan bahwa Islam telah mengenal prinsip konstitusionalisme jauh sebelum lahirnya teori negara modern. Ketaatan kepada pemimpin bersifat normatif dan terikat pada hukum Allah.

Musyawarah dan representasi melalui Ahlul Halli wal Aqdi mencerminkan sistem checks and balances yang substantif. Prinsip ini sejalan dengan praktik demokrasi dan negara hukum kontemporer.

Dengan demikian, nilai-nilai politik Islam tidak bertentangan dengan sistem modern, melainkan memberikan fondasi etik bagi tata kelola negara yang adil dan berorientasi pada kemaslahatan.