Ketaatan Kepada Pemimpin Dalam Islam
- https://isma.org.my/wp-content/uploads/2020/04/Dr.-Ahmad-Sanusi-Azmi-Penyelidik-Majlis-Ulama-Isma-MUIS-17.jpg
Dalam konteks Indonesia, kepatuhan terhadap pemerintah yang sah merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum, dan masyarakat berkewajiban menghormati keputusan yang sah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketaatan juga berfungsi mencegah konflik horizontal. Ketika masyarakat memilih menaati aturan, potensi anarkisme dapat ditekan. Dengan demikian, ketaatan bukan bentuk ketundukan buta, melainkan bentuk partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban umum dan kemaslahatan bersama.
Batasan Ketaatan Kepada Pemimpin
Islam menegaskan bahwa ketaatan tidak bersifat mutlak. Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan, “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah.” Artinya, apabila pemimpin memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syariat, maka perintah tersebut tidak wajib ditaati.
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kata “taatilah” dalam QS. An-Nisa ayat 59 tidak diulang pada ulil amri sebagai isyarat bahwa ketaatan kepada mereka bersyarat. Jika terjadi perselisihan, maka harus dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Ini menunjukkan bahwa Islam membangun sistem kontrol normatif terhadap kekuasaan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip ini sejalan dengan mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi. Jika suatu kebijakan bertentangan dengan UUD 1945, maka dapat dibatalkan. Artinya, baik dalam Islam maupun dalam sistem hukum modern, kekuasaan memiliki batas dan tidak absolut.
Etika Menasihati Dan Mengoreksi Pemimpin
Islam mengajarkan bahwa ketika pemimpin melakukan kekeliruan yang tidak prinsipil, masyarakat tidak boleh langsung memberontak. Nasihat harus disampaikan dengan hikmah dan cara yang baik. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar tetap berjalan, tetapi dengan menjaga persatuan.
Pemberontakan hanya akan melahirkan kerusakan yang lebih besar. Karena itu, para ulama menekankan pentingnya menjaga stabilitas selama pemimpin tidak melakukan kekufuran yang nyata. Pendekatan gradual dan konstitusional menjadi pilihan yang lebih bijak.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak merusak ketertiban umum.
Analisis
Ketaatan kepada pemimpin dalam Islam merupakan kewajiban yang menopang stabilitas umat dan negara. Dalil Al-Qur’an dan hadis menegaskan pentingnya kepatuhan demi menjaga persatuan dan ketertiban.