Dar al-‘Ahd dan Politik Perdamaian Islam: Fondasi Diplomasi dan Perlindungan Non-Muslim
- https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/perdamaian-ilustrasi-_121109212136-952.jpg
Olret –Dalam khazanah fikih siyasah, pembagian wilayah tidak berhenti pada dar al-Islam dan dar al-harb. Para ulama juga mengenal konsep dar al-‘ahd atau dar al-shulh sebagai wilayah yang memiliki perjanjian damai dengan otoritas Muslim. Konsep ini memperlihatkan bahwa hubungan internasional dalam Islam tidak semata dibangun di atas paradigma konflik, melainkan juga di atas komitmen diplomasi dan penghormatan terhadap akad politik.
Secara historis, praktik perjanjian damai telah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW melalui Piagam Madinah dan Perjanjian Hudaibiyah. Kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perdamaian bukan bentuk kelemahan, melainkan strategi politik yang sah dan bermartabat. Prinsip inilah yang kemudian dikembangkan para fuqaha dalam konstruksi dar al-‘ahd.
Dalam konteks modern, ketika hampir seluruh negara terikat dalam jaringan perjanjian bilateral maupun multilateral, konsep dar al-‘ahd menjadi semakin relevan. Ia dapat dibaca sebagai fondasi normatif bagi diplomasi Islam yang berorientasi pada stabilitas, perlindungan hak, dan penghormatan terhadap hukum internasional.
Definisi dan Landasan Fikih Dar al-‘Ahd
Dar al-‘ahd secara terminologis dipahami sebagai wilayah non-Muslim yang memiliki perjanjian damai dengan negara atau otoritas Muslim. Wilayah ini tidak berada di bawah kekuasaan Islam, tetapi hubungan keduanya diikat oleh komitmen hukum yang saling disepakati. Dalam kondisi demikian, status perang tidak berlaku selama perjanjian masih berjalan.
Mazhab-mazhab fikih memiliki pendekatan berbeda terhadap klasifikasi ini. Mazhab Hanafi, misalnya, cenderung tidak memisahkan dar al-‘ahd sebagai kategori tersendiri, karena wilayah tersebut pada akhirnya akan dikategorikan sebagai dar al-Islam atau dar al-harb tergantung pada situasi hukumnya. Namun jumhur ulama mengakui eksistensi kategori ini sebagai bentuk fleksibilitas politik Islam dalam merespons realitas geopolitik.
Landasan normatif konsep ini dapat ditelusuri pada perintah Al-Qur’an untuk menepati akad sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. Al-Ma’idah (5):1. Ayat tersebut memberikan dasar etis bahwa setiap perjanjian memiliki kekuatan mengikat. Dalam perspektif fikih, pelanggaran terhadap perjanjian bukan hanya kesalahan politik, tetapi juga pelanggaran moral dan religius.