Mut’ah dan Iddah dalam Perceraian: Keadilan Syariat dan Perlindungan Martabat Perempuan
- https://images.hukumonline.com/frontend/lt576bd57329237/lt576bd62b564df.jpg
Olret –Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang bertujuan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, realitas kehidupan tidak selalu berjalan harmonis. Ketika perceraian menjadi jalan terakhir, Islam tidak membiarkan para pihak terlepas tanpa aturan. Syariat justru menghadirkan mekanisme perlindungan agar perpisahan tetap berlangsung secara bermartabat.
Dalam konteks ini, mut’ah dan iddah menjadi dua instrumen penting. Keduanya bukan sekadar ritual normatif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Bahkan dalam hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Kompilasi Hukum Islam, prinsip-prinsip ini diakomodasi secara jelas.
Mut’ah dan iddah menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur akad, tetapi juga konsekuensi sosial dan hukum setelah perceraian. Inilah wajah hukum keluarga Islam yang berkeadilan dan berorientasi pada kemaslahatan.
Mut’ah sebagai Tanggung Jawab Moral dan Hukum
Mut’ah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istri akibat perceraian. Secara normatif, hal ini ditegaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 241 yang menyatakan bahwa wanita yang ditalak berhak memperoleh mut’ah menurut cara yang ma’ruf sebagai kewajiban bagi orang bertakwa. Ayat ini menunjukkan bahwa perceraian tidak boleh diiringi dengan pengabaian tanggung jawab.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 49 yang memerintahkan pemberian mut’ah kepada perempuan yang diceraikan sebelum digauli. Para ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah memiliki perincian pandangan, namun sepakat bahwa mut’ah adalah bentuk kebajikan yang tidak boleh diabaikan.
Dalam hukum positif Indonesia, Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf a mewajibkan bekas suami memberikan mut’ah yang layak kepada mantan istrinya, kecuali qobla ad dukhul. Bahkan Mahkamah Agung melalui Buku II Pedoman Peradilan Agama menegaskan hakim dapat menetapkannya secara ex officio demi keadilan.
Ukuran Mut’ah dan Prinsip Keadilan
Syariat tidak menentukan nominal pasti mut’ah. Q.S. Al-Baqarah ayat 236 menegaskan bahwa orang mampu memberi menurut kemampuannya dan yang miskin menurut kesanggupannya. Prinsip proporsionalitas ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam.