Kepemimpinan Dalam Islam
- https://1.bp.blogspot.com/-YI-KHyssazc/XKrsfUQC_WI/AAAAAAAAO34/r45JamxQjg0Imxuv7kp7eApgaMyF87REwCLcBGAs/s1600/Kepemimpinan%2BIslami.jpg
Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Negara
Ulama klasik seperti Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyah menjelaskan dua mekanisme pengangkatan kepala negara. Pertama melalui pemilihan oleh ahl al-hall wa al-‘aqd, yaitu sekelompok tokoh berkompeten yang mewakili umat. Kedua melalui penunjukan oleh kepala negara sebelumnya, sebagaimana terjadi pada pengangkatan Umar bin Khattab oleh Abu Bakar.
Konsep ahl al-hall wa al-‘aqd menunjukkan bahwa Islam mengenal prinsip representasi dan musyawarah. Pemilihan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan oleh orang-orang yang memiliki integritas, ilmu, dan kebijaksanaan. Perbedaan pendapat mengenai jumlah minimal anggota pemilih menunjukkan fleksibilitas fiqh dalam merespons kondisi sosial politik.
Dalam konteks Indonesia modern, mekanisme pengangkatan kepala negara diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, khususnya Pasal 6A yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Prinsip ini selaras dengan semangat musyawarah dan representasi dalam Islam, meskipun bentuknya disesuaikan dengan sistem demokrasi konstitusional.
Syarat-Syarat Menjadi Kepala Negara
Al-Mawardi menetapkan sejumlah syarat bagi kepala negara, antara lain beragama Islam, adil, berilmu, sehat jasmani, memiliki kecakapan memimpin, serta mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif. Syarat-syarat ini menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah besar yang menuntut kompetensi moral dan intelektual.
Sebagian ulama klasik mensyaratkan kepala negara berasal dari Quraisy berdasarkan hadis tertentu. Namun dalam perkembangan fiqh siyasah kontemporer, syarat ini lebih dipahami dalam konteks historis, bukan normatif universal. Banyak ulama modern berpendapat bahwa esensi kepemimpinan terletak pada kapasitas dan keadilan, bukan garis keturunan.
Dalam hukum positif Indonesia, syarat menjadi Presiden diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Syarat tersebut menekankan kewarganegaraan, integritas, dan rekam jejak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa baik dalam fiqh maupun hukum modern, kepemimpinan mensyaratkan legitimasi moral dan konstitusional.
Sejarah Pengangkatan Kepala Negara Dalam Islam
Sejarah mencatat bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq diangkat melalui musyawarah para sahabat di Saqifah. Proses ini berlangsung cepat karena kebutuhan mendesak akan stabilitas politik. Pengangkatan tersebut menjadi preseden penting dalam sistem politik Islam awal.