Negara Dalam Perspektif Islam Dan Konstitusi
- https://tanwir.id/wp-content/uploads/2022/11/istockphoto-1034683284-612x612-1.jpg
Hadis yang diriwayatkan oleh Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani dalam kitab Sunan Abu Dawud juga menegaskan kewajiban mendengar dan taat kepada pemimpin, bahkan jika yang memimpin adalah seorang budak Habsyi. Rasulullah SAW mewasiatkan agar umat berpegang pada sunnah dan sunnah khulafaur rasyidin ketika terjadi perselisihan.
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi bagian dari tertib keagamaan dan sosial. Ketaatan kepada pemimpin yang sah selama tidak melanggar syariat merupakan fondasi stabilitas negara dan masyarakat.
Perdebatan Ulama Tentang Kewajiban Mendirikan Negara
Politik Islam
- https://bincangsyariah.com/wp-content/uploads/2025/05/2150960892-1-1024x574.jpg
Sebagian ulama seperti Al-Mawardi berpendapat bahwa mendirikan imamah atau khilafah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan ijma’ sahabat. Kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa sesuatu yang menjadi sarana terlaksananya kewajiban, maka hukumnya juga wajib. Karena penegakan hukum Islam memerlukan institusi, maka negara dipandang sebagai kebutuhan normatif.
Namun, Ibn Taimiyah memiliki pandangan yang lebih kontekstual. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan diperlukan demi kemaslahatan sosial, tetapi bukan sebagai rukun agama yang berdiri sendiri. Negara dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan mencegah kekacauan.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa perdebatan bukan pada pentingnya kepemimpinan, melainkan pada status normatifnya. Negara dapat dipahami sebagai instrumen praktis untuk menjaga agama dan kehidupan sosial, bukan sebagai tujuan teologis itu sendiri.
Negara Hukum Indonesia Dan Relevansi Prinsip Syura
Politik Islam
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/18/ilustrasi-keadilan-substantif-SP4PM.jpg
Fazlur Rahman menekankan bahwa esensi negara Islam terletak pada pelaksanaan musyawarah. Prinsip ini sejalan dengan sistem demokrasi konstitusional Indonesia yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Musyawarah dalam Islam bukan sekadar prosedur politik, melainkan mekanisme etis untuk mencapai keputusan kolektif yang adil. Nilai ini sejalan dengan prinsip deliberatif dalam sistem demokrasi modern.
Dengan demikian, negara hukum Indonesia dapat dipandang sebagai bentuk kontekstualisasi nilai syura dalam sistem konstitusional. Selama menjamin keadilan, perlindungan hak, dan kemaslahatan publik, prinsip-prinsip tersebut tidak bertentangan dengan nilai Islam.
Negara dalam perspektif Islam dan konstitusi modern memiliki titik temu pada prinsip kepemimpinan, keadilan, dan kemaslahatan. Negara bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan ketertiban sosial dan kesejahteraan bersama dalam bingkai hukum yang sah.