Negara Dalam Perspektif Islam Dan Konstitusi

hadis ahkam
Sumber :
  • https://tanwir.id/wp-content/uploads/2022/11/istockphoto-1034683284-612x612-1.jpg

Olret – Negara bukan sekadar wilayah geografis yang dihuni manusia, melainkan suatu organisasi kekuasaan yang mengatur kehidupan bersama demi terciptanya ketertiban dan keadilan.

Wizarah Dalam Sejarah Ketatanegaraan Islam

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara dimaknai sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Secara teoritis, negara terbentuk oleh unsur wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat, serta pengakuan dari negara lain.

Dalam perspektif Islam, negara dipandang sebagai sarana untuk menegakkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sosial. Tokoh seperti Hasan al-Banna memandang negara Islam sebagai entitas yang berdiri di atas syariat dan menjalankan prinsip-prinsip keadilan. Sementara Fazlur Rahman menekankan bahwa bentuk negara tidak ditentukan secara rigid, tetapi prinsip musyawarah atau syura menjadi fondasi utama.

Etika Kepemimpinan Dan Tata Kelola Fiskal Dalam Islam: Tafsir Hadis Dan Relevansinya Di Era Modern

Di Indonesia, konsep negara ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini mempertemukan gagasan normatif Islam tentang keadilan dan kepemimpinan dengan sistem konstitusional modern yang menempatkan hukum sebagai panglima.

Unsur Dan Fungsi Negara Dalam Perspektif Islam Dan Konstitusi

Peran Negara Dalam Keuangan Publik Islam: Perspektif Al-Mawardi Dan Tanggung Jawab Kepemimpinan

Yayasan Cakra Inti Indonesia

Photo :
  • Yayasan Cakra Inti Indonesia

Dalam teori ketatanegaraan, negara memiliki unsur rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan internasional. Unsur-unsur tersebut menjadi syarat objektif berdirinya sebuah negara yang sah. Tanpa pemerintahan yang efektif dan kedaulatan hukum, negara tidak dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Islam memandang negara sebagai alat untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Hal ini sejalan dengan maqashid al-syariah yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Negara berfungsi sebagai pelindung kemaslahatan umum dan pencegah kemudaratan sosial.

Dalam konteks Indonesia, fungsi negara ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan ini menunjukkan bahwa negara bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Dalil Kepemimpinan Dan Ketaatan Dalam Islam

Politik Islam

Photo :
  • https://mediaislam.id/wp-content/uploads/2024/10/pemimpin-ilustrasi.jpg

Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 59 memerintahkan, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu.” Ayat ini menjadi dasar normatif pentingnya kepemimpinan dan ketaatan dalam struktur sosial umat Islam.

Hadis yang diriwayatkan oleh Sulaiman bin Al-Asy'ats As-Sijistani dalam kitab Sunan Abu Dawud juga menegaskan kewajiban mendengar dan taat kepada pemimpin, bahkan jika yang memimpin adalah seorang budak Habsyi. Rasulullah SAW mewasiatkan agar umat berpegang pada sunnah dan sunnah khulafaur rasyidin ketika terjadi perselisihan.

Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi bagian dari tertib keagamaan dan sosial. Ketaatan kepada pemimpin yang sah selama tidak melanggar syariat merupakan fondasi stabilitas negara dan masyarakat.

Perdebatan Ulama Tentang Kewajiban Mendirikan Negara

Politik Islam

Photo :
  • https://bincangsyariah.com/wp-content/uploads/2025/05/2150960892-1-1024x574.jpg

Sebagian ulama seperti Al-Mawardi berpendapat bahwa mendirikan imamah atau khilafah hukumnya fardhu kifayah berdasarkan ijma’ sahabat. Kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa sesuatu yang menjadi sarana terlaksananya kewajiban, maka hukumnya juga wajib. Karena penegakan hukum Islam memerlukan institusi, maka negara dipandang sebagai kebutuhan normatif.

Namun, Ibn Taimiyah memiliki pandangan yang lebih kontekstual. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan diperlukan demi kemaslahatan sosial, tetapi bukan sebagai rukun agama yang berdiri sendiri. Negara dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan mencegah kekacauan.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa perdebatan bukan pada pentingnya kepemimpinan, melainkan pada status normatifnya. Negara dapat dipahami sebagai instrumen praktis untuk menjaga agama dan kehidupan sosial, bukan sebagai tujuan teologis itu sendiri.

Negara Hukum Indonesia Dan Relevansi Prinsip Syura

Politik Islam

Photo :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/18/ilustrasi-keadilan-substantif-SP4PM.jpg

Fazlur Rahman menekankan bahwa esensi negara Islam terletak pada pelaksanaan musyawarah. Prinsip ini sejalan dengan sistem demokrasi konstitusional Indonesia yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Musyawarah dalam Islam bukan sekadar prosedur politik, melainkan mekanisme etis untuk mencapai keputusan kolektif yang adil. Nilai ini sejalan dengan prinsip deliberatif dalam sistem demokrasi modern.

Dengan demikian, negara hukum Indonesia dapat dipandang sebagai bentuk kontekstualisasi nilai syura dalam sistem konstitusional. Selama menjamin keadilan, perlindungan hak, dan kemaslahatan publik, prinsip-prinsip tersebut tidak bertentangan dengan nilai Islam.

Negara dalam perspektif Islam dan konstitusi modern memiliki titik temu pada prinsip kepemimpinan, keadilan, dan kemaslahatan. Negara bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan ketertiban sosial dan kesejahteraan bersama dalam bingkai hukum yang sah.