Ila’ dalam Hukum Keluarga Islam: Sumpah yang Menunda Hubungan, Bukan Memutus Perkawinan
- https://radarhukum.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240810_061827.jpg
Mazhab berbeda pendapat mengenai batas minimal waktu, namun jumhur menetapkan lebih dari empat bulan sebagai kategori ila’ yang berdampak hukum. Ini menunjukkan adanya ijtihad dalam memahami teks.
Syarat-syarat tersebut menegaskan bahwa ila’ bukan sekadar ucapan emosional, melainkan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius.
Akibat Hukum dan Peran Hakim
Jika sumpah kurang dari empat bulan, suami harus menunggu hingga masa berakhir atau membayar kafarat jika melanggar. Jika lebih dari empat bulan dan suami tidak kembali, hakim berhak memerintahkan perceraian.
Menurut jumhur, perceraian akibat ila’ berstatus talak raj’i, sedangkan menurut mazhab Hanafi bisa menjadi talak ba’in. Perbedaan ini menunjukkan dinamika pemikiran hukum Islam.
Dalam konteks hukum Indonesia, perceraian hanya sah melalui putusan pengadilan agama. Prinsip ini sejalan dengan semangat syariat yang tidak membiarkan istri berada dalam ketidakpastian tanpa perlindungan hukum.
Relevansi Ila’ dalam Perspektif Hukum Modern
Ila’ mengajarkan bahwa sumpah dalam rumah tangga bukan alat tekanan psikologis. Ia diatur agar tidak menjadi sarana ketidakadilan terhadap perempuan. Pembatasan waktu dan kewajiban kafarat mencerminkan perlindungan terhadap hak istri.
Nilai yang terkandung dalam ila’ relevan dengan prinsip kesetaraan dan perlindungan dalam hukum keluarga modern. Negara melalui peradilan agama memastikan bahwa konflik rumah tangga diselesaikan secara adil dan proporsional.
Dengan demikian, ila’ bukan instrumen pemutusan hubungan, melainkan mekanisme pengendalian konflik yang dibatasi hukum dan diawasi otoritas peradilan.
Catatan Penting
Ila’ menunjukkan bagaimana Islam mereformasi tradisi jahiliyah menjadi sistem hukum yang adil dan terukur. Sumpah tidak lagi menjadi alat menggantung perempuan, tetapi dibatasi waktu dan disertai tanggung jawab.
Melalui mekanisme kafarat dan intervensi hakim, syariat menjaga keseimbangan antara hak suami dan perlindungan istri. Prinsip ini sejalan dengan hukum keluarga modern yang menuntut kepastian dan keadilan dalam perkawinan.