Kafa’ah dalam Perkawinan Islam
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/11/ilustrasi-pernikahan-sc8Z6.jpg
Olret –Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan fitrah mencintai dan dicintai. Rasa cinta tersebut secara naluriah mendorong manusia untuk membangun ikatan yang sah dan bermartabat melalui pernikahan. Islam memandang pernikahan bukan hanya sebagai hubungan biologis, melainkan sebagai perjanjian suci yang mengandung tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual.
Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga yang tenang, penuh kasih sayang, dan saling melengkapi. Untuk mencapai tujuan tersebut, Islam memberikan panduan agar pernikahan dibangun di atas landasan yang kokoh, salah satunya melalui konsep kafa’ah atau kesepadanan antara calon suami dan istri.
Konsep kafa’ah hadir sebagai instrumen preventif agar pernikahan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berfungsi secara ideal dalam realitas kehidupan. Dengan memperhatikan kafa’ah, diharapkan pasangan mampu membangun rumah tangga yang harmonis, stabil, dan jauh dari konflik yang berujung pada perceraian.
Pengertian Kafa’ah dalam Perkawinan Islam
Secara bahasa, kafa’ah berasal dari kata Arab yang bermakna kesetaraan, kesepadanan, dan keseimbangan. Makna ini menunjukkan bahwa dalam relasi sosial, termasuk perkawinan, Islam mengakui adanya kesesuaian tertentu yang patut dipertimbangkan demi terciptanya hubungan yang harmonis dan berkelanjutan.
Dalam perspektif syariat, kafa’ah dipahami sebagai keserasian antara calon suami dan istri dalam beberapa aspek yang dipandang berpengaruh terhadap kehidupan rumah tangga. Keserasian tersebut tidak dimaksudkan untuk meninggikan satu pihak dan merendahkan pihak lain, melainkan sebagai upaya menjaga martabat dan kenyamanan psikologis kedua belah pihak.
Al-Qur’an menegaskan konsep kesetaraan dalam QS. Al-Ikhlas ayat 4 yang menyatakan bahwa tidak ada sesuatu pun yang setara dengan Allah. Ayat ini menegaskan keesaan Allah, namun dalam konteks kemanusiaan memberi pemahaman bahwa sesama manusia memiliki kesamaan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam membangun hubungan, termasuk dalam ikatan perkawinan.
Urgensi Kafa’ah dalam Mewujudkan Tujuan Pernikahan
Pernikahan dalam Islam bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tujuan luhur ini tidak akan mudah tercapai apabila pasangan yang menikah menghadapi kesenjangan yang terlalu tajam dalam aspek fundamental kehidupan. Di sinilah konsep kafa’ah memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas rumah tangga.