Ila’ dalam Hukum Keluarga Islam: Sumpah yang Menunda Hubungan, Bukan Memutus Perkawinan

munakahat
Sumber :
  • https://radarhukum.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240810_061827.jpg

Olret –Dalam dinamika rumah tangga, konflik dapat melahirkan sikap emosional yang berdampak hukum. Salah satunya adalah ila’, yaitu sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Pada masa jahiliyah, praktik ini digunakan sebagai cara menggantung istri tanpa kepastian status.

Rujuk Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia

Islam tidak serta-merta menghapus praktik tersebut, tetapi mereformasinya agar tidak merugikan perempuan. Melalui ketentuan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 226–227 dan Surah Al-Maidah ayat 89, Islam membatasi durasi ila’ dan mewajibkan kafarat jika sumpah dilanggar.

Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip keadilan dan kepastian dalam perkawinan juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui pengadilan.

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

Pengertian dan Latar Historis Ila

Ila’ secara bahasa berarti sumpah untuk tidak melakukan sesuatu. Secara istilah fikih, ila’ adalah sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu. Pada masa jahiliyah, sumpah ini digunakan untuk menggantung status istri tanpa perceraian.

Talak, Fasakh, dan Khulu’ dalam Dinamika Hukum Keluarga: Analisis Teologis dan Yuridis Kontemporer

Islam membatasi praktik ini dengan menentukan masa maksimal empat bulan. Jika dalam waktu tersebut suami kembali kepada istrinya, ia wajib membayar kafarat. Jika tidak, hakim dapat memerintahkan perceraian demi melindungi hak istri.

Hadis-hadis Nabi menunjukkan bahwa ila’ pernah terjadi pada masa Rasulullah, namun diselesaikan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab, bukan pembiaran.

Dasar Hukum dan Kafarat Ila’

Surah Al-Maidah ayat 89 menjelaskan kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian, memerdekakan budak, atau berpuasa tiga hari jika tidak mampu. Ketentuan ini berlaku ketika sumpah dilanggar.

Sementara Surah Al-Baqarah ayat 226–227 secara khusus membatasi ila’ empat bulan. Setelah itu, suami harus memilih kembali atau menceraikan istrinya. Ini menunjukkan bahwa Islam menolak ketidakpastian berkepanjangan dalam rumah tangga.

Kafarat menjadi instrumen pendidikan moral agar sumpah tidak diucapkan secara sembrono. Ia menggabungkan aspek spiritual dan sosial dalam satu mekanisme hukum.

Syarat dan Rukun Ila’

Ila’ mensyaratkan suami yang sah talaknya, berakal, dan baligh. Sumpah harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya, dan objeknya adalah hubungan suami istri. Tenggang waktu menjadi unsur penting dalam menentukan akibat hukumnya.

Mazhab berbeda pendapat mengenai batas minimal waktu, namun jumhur menetapkan lebih dari empat bulan sebagai kategori ila’ yang berdampak hukum. Ini menunjukkan adanya ijtihad dalam memahami teks.

Syarat-syarat tersebut menegaskan bahwa ila’ bukan sekadar ucapan emosional, melainkan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius.

Akibat Hukum dan Peran Hakim

Jika sumpah kurang dari empat bulan, suami harus menunggu hingga masa berakhir atau membayar kafarat jika melanggar. Jika lebih dari empat bulan dan suami tidak kembali, hakim berhak memerintahkan perceraian.

Menurut jumhur, perceraian akibat ila’ berstatus talak raj’i, sedangkan menurut mazhab Hanafi bisa menjadi talak ba’in. Perbedaan ini menunjukkan dinamika pemikiran hukum Islam.

Dalam konteks hukum Indonesia, perceraian hanya sah melalui putusan pengadilan agama. Prinsip ini sejalan dengan semangat syariat yang tidak membiarkan istri berada dalam ketidakpastian tanpa perlindungan hukum.

Relevansi Ila’ dalam Perspektif Hukum Modern

Ila’ mengajarkan bahwa sumpah dalam rumah tangga bukan alat tekanan psikologis. Ia diatur agar tidak menjadi sarana ketidakadilan terhadap perempuan. Pembatasan waktu dan kewajiban kafarat mencerminkan perlindungan terhadap hak istri.

Nilai yang terkandung dalam ila’ relevan dengan prinsip kesetaraan dan perlindungan dalam hukum keluarga modern. Negara melalui peradilan agama memastikan bahwa konflik rumah tangga diselesaikan secara adil dan proporsional.

Dengan demikian, ila’ bukan instrumen pemutusan hubungan, melainkan mekanisme pengendalian konflik yang dibatasi hukum dan diawasi otoritas peradilan.

Catatan Penting

Ila’ menunjukkan bagaimana Islam mereformasi tradisi jahiliyah menjadi sistem hukum yang adil dan terukur. Sumpah tidak lagi menjadi alat menggantung perempuan, tetapi dibatasi waktu dan disertai tanggung jawab.

Melalui mekanisme kafarat dan intervensi hakim, syariat menjaga keseimbangan antara hak suami dan perlindungan istri. Prinsip ini sejalan dengan hukum keluarga modern yang menuntut kepastian dan keadilan dalam perkawinan.