Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam: Fondasi Keabsahan Ikatan Lahir Batin

munakahat
Sumber :
  • https://qobiltu.co/wp-content/uploads/2025/05/rukun-pernikahan-muslim-626x399.jpg

OlretPernikahan dalam Islam merupakan ikatan lahir batin yang memiliki dimensi ibadah, sosial, dan hukum. Ia bukan sekadar kontrak antara dua individu, melainkan perjanjian suci yang melahirkan hak dan kewajiban serta membawa konsekuensi hukum yang luas. Oleh karena itu, Islam menetapkan rukun dan syarat tertentu agar pernikahan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga bermakna secara substantif.

Hadhanah Dalam Perspektif Fiqh Dan Hukum Positif Indonesia

Di tengah masyarakat, masih sering ditemukan perbedaan pemahaman mengenai rukun dan syarat sah pernikahan. Perbedaan ini tidak jarang menimbulkan polemik, baik dalam praktik keagamaan maupun dalam penyelesaian perkara perkawinan di pengadilan agama. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman yang utuh dan komprehensif mengenai konsep rukun dan syarat nikah.

Artikel ini berupaya mengulas rukun dan syarat pernikahan dalam perspektif hukum Islam dengan mengaitkannya pada ketentuan hukum positif di Indonesia. Pendekatan ini penting agar praktik perkawinan berjalan sejalan dengan nilai syariat sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rujuk Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia

Makna Rukun, Syarat, dan Sah dalam Hukum Islam

Dalam terminologi fikih, rukun diartikan sebagai unsur esensial yang menjadi bagian dari suatu perbuatan hukum dan tanpanya perbuatan tersebut tidak dapat dianggap ada. Sedangkan syarat adalah sesuatu yang berada di luar perbuatan hukum, namun sangat menentukan keberlakuan dan keabsahannya. Keduanya memiliki peran sentral dalam menilai sah atau tidaknya suatu akad.

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

Konsep sah dalam hukum Islam merujuk pada terpenuhinya rukun dan syarat secara sempurna. Suatu perbuatan hukum, termasuk pernikahan, baru dianggap sah apabila seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi tanpa cacat. Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka akad nikah dapat dinilai tidak sah atau cacat hukum.

 

Pemahaman ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam syariat Islam yang menempatkan kejelasan dan kepastian hukum sebagai sarana menjaga kemaslahatan umat. Oleh karena itu, pembahasan rukun dan syarat nikah tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama syariat, yaitu menjaga agama, jiwa, keturunan, dan kehormatan manusia.

Rukun Nikah Menurut Pandangan Para Ulama

Mayoritas ulama sepakat bahwa rukun nikah mencakup adanya calon suami dan istri, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi, serta sighat ijab dan kabul. Unsur-unsur ini dipandang sebagai inti dari akad nikah yang membedakannya dari bentuk hubungan lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title