Ila’ dalam Hukum Keluarga Islam: Sumpah yang Menunda Hubungan, Bukan Memutus Perkawinan

munakahat
Sumber :
  • https://radarhukum.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240810_061827.jpg

Olret –Dalam dinamika rumah tangga, konflik dapat melahirkan sikap emosional yang berdampak hukum. Salah satunya adalah ila’, yaitu sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Pada masa jahiliyah, praktik ini digunakan sebagai cara menggantung istri tanpa kepastian status.

Hadhanah Dalam Perspektif Fiqh Dan Hukum Positif Indonesia

Islam tidak serta-merta menghapus praktik tersebut, tetapi mereformasinya agar tidak merugikan perempuan. Melalui ketentuan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 226–227 dan Surah Al-Maidah ayat 89, Islam membatasi durasi ila’ dan mewajibkan kafarat jika sumpah dilanggar.

Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip keadilan dan kepastian dalam perkawinan juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui pengadilan.

Rujuk Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia

Pengertian dan Latar Historis Ila

Ila’ secara bahasa berarti sumpah untuk tidak melakukan sesuatu. Secara istilah fikih, ila’ adalah sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu. Pada masa jahiliyah, sumpah ini digunakan untuk menggantung status istri tanpa perceraian.

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

Islam membatasi praktik ini dengan menentukan masa maksimal empat bulan. Jika dalam waktu tersebut suami kembali kepada istrinya, ia wajib membayar kafarat. Jika tidak, hakim dapat memerintahkan perceraian demi melindungi hak istri.

Hadis-hadis Nabi menunjukkan bahwa ila’ pernah terjadi pada masa Rasulullah, namun diselesaikan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab, bukan pembiaran.

Dasar Hukum dan Kafarat Ila’

Surah Al-Maidah ayat 89 menjelaskan kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian, memerdekakan budak, atau berpuasa tiga hari jika tidak mampu. Ketentuan ini berlaku ketika sumpah dilanggar.

Sementara Surah Al-Baqarah ayat 226–227 secara khusus membatasi ila’ empat bulan. Setelah itu, suami harus memilih kembali atau menceraikan istrinya. Ini menunjukkan bahwa Islam menolak ketidakpastian berkepanjangan dalam rumah tangga.

Kafarat menjadi instrumen pendidikan moral agar sumpah tidak diucapkan secara sembrono. Ia menggabungkan aspek spiritual dan sosial dalam satu mekanisme hukum.

Syarat dan Rukun Ila’

Ila’ mensyaratkan suami yang sah talaknya, berakal, dan baligh. Sumpah harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya, dan objeknya adalah hubungan suami istri. Tenggang waktu menjadi unsur penting dalam menentukan akibat hukumnya.

Halaman Selanjutnya
img_title