Nikah dalam Perspektif Islam dan Hukum Indonesia
- https://an-nur.ac.id/wp-content/uploads/2022/08/65977a9919349-1024x683.jpg
Olret –Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh alam dengan tujuan utama mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Salah satu aspek fundamental yang diatur secara serius dalam syariat Islam adalah relasi antara laki-laki dan perempuan. Islam tidak membiarkan relasi tersebut berkembang tanpa aturan, karena berpotensi menimbulkan kerusakan moral, sosial, dan hukum.
Dalam konteks ini, pernikahan hadir sebagai institusi suci yang mengintegrasikan nilai ibadah, etika, dan hukum. Pernikahan bukan sekadar sarana pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan jalan syar’i untuk membangun keluarga yang sah, bermartabat, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, Islam mengharamkan zina dan mensyariatkan nikah sebagai bentuk perlindungan terhadap manusia dan peradaban.
Nilai-nilai tersebut kemudian menemukan relevansinya dalam sistem hukum Indonesia. Negara melalui peraturan perundang-undangan berupaya mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan keluarga agar tujuan pernikahan sebagai fondasi masyarakat dapat tercapai secara nyata dan berkelanjutan.
Nikah sebagai Implementasi Maqashid Syariah
Pernikahan dalam Islam merupakan wujud konkret dari maqashid syariah, khususnya hifzh al-nasl atau perlindungan terhadap keturunan. Melalui pernikahan, Islam memastikan bahwa proses reproduksi manusia berlangsung secara sah dan bertanggung jawab. Anak yang lahir dari pernikahan memiliki kejelasan nasab, identitas, dan hak-hak hukum yang diakui oleh agama dan negara.
Tanpa institusi pernikahan, relasi biologis justru membuka pintu bagi berbagai kemafsadatan, seperti ketidakjelasan status anak, penelantaran perempuan, serta konflik sosial yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, nikah tidak hanya bernilai ibadah individual, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk menjaga keteraturan dan stabilitas masyarakat.
Dalam perspektif hukum nasional, tujuan perlindungan keturunan ini sejalan dengan kepentingan negara dalam menciptakan generasi yang terlindungi secara hukum. Negara berkepentingan memastikan bahwa setiap anak lahir dalam kondisi yang menjamin hak-haknya, baik secara perdata maupun sosial, yang semuanya berakar dari keabsahan pernikahan orang tuanya.
Landasan Teologis Pernikahan dalam Al-Qur’an dan Sunnah
Al-Qur’an secara eksplisit menempatkan pernikahan sebagai bagian dari tanda-tanda kebesaran Allah Swt. Dalam Surah Ar-Rum ayat 21, Allah menyebutkan bahwa pasangan diciptakan agar manusia memperoleh ketenteraman, kasih, dan sayang. Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan bukan relasi mekanis, tetapi ikatan spiritual yang menghadirkan ketenangan jiwa.