Memahami Hukum Islam: Dari Konsep Ilahiah hingga Peran Manusia dalam Negara Hukum
- https://tse1.mm.bing.net/th/id/OIP.ZQsgLuMzNTD7iNBsvW4oyAHaEJ?pid=Api&P=0&h=220
Olret – Istilah hukum Islam sering digunakan dalam wacana akademik, peradilan, maupun kebijakan publik di Indonesia. Namun menariknya, istilah tersebut tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun literatur klasik Islam.
Yang dikenal justru istilah seperti syarî‘ah, fiqh, hukum Allah, dan berbagai konsep normatif lain yang menjadi fondasi pengaturan kehidupan umat. Istilah hukum Islam sendiri lahir dari tradisi akademik Barat melalui terjemahan istilah Islamic law, yang kemudian diadopsi dan dipopulerkan dalam kajian hukum di negara-negara Muslim, termasuk Indonesia.
Untuk memahami hukum Islam secara utuh, perlu ditelusuri makna konseptualnya, sumber pembentukannya, serta peran aktor-aktor hukum di dalamnya, mulai dari Allah, Rasulullah, hingga manusia sebagai subjek hukum.
Hakikat Hukum Islam dalam Perspektif Bahasa dan Konsep
filsafat islam
- https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/700x465/photo/2024/04/18/penjelasan-periodisasi-sejarah-p-20240418055327.jpg
Secara etimologis, kata hukum berasal dari akar kata Arab hakamay-ahkumu yang bermakna memutuskan, menetapkan, dan mengendalikan. Dari akar kata yang sama lahir istilah al-hikmah yang berarti kebijaksanaan, menandakan bahwa hukum tidak sekadar bersifat mengikat, tetapi juga bertujuan membentuk perilaku manusia yang adil dan bermoral. Dalam konteks ini, hukum dipahami sebagai alat untuk mencegah ketidakadilan, menolak kezaliman, dan menjaga ketertiban sosial.
Sementara itu, kata Islam berasal dari akar kata salima yang bermakna selamat, damai, dan tunduk. Makna ini menunjukkan bahwa hukum Islam pada dasarnya diarahkan untuk menciptakan keselamatan dan kedamaian dalam kehidupan manusia.
Dengan demikian, hukum Islam bukan hanya sistem norma, tetapi juga manifestasi nilai-nilai ketuhanan yang bertujuan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia. Pemahaman ini sejalan dengan konsep hukum dalam negara hukum modern, termasuk Indonesia, yang menempatkan hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan dan ketertiban sosial.
Allah sebagai Pencipta dan Penetap Hukum
Dalam filsafat hukum Islam, Allah SWT dipahami sebagai al-Hakim dalam arti mutlak, yakni satu-satunya pencipta dan penetap hukum. Seluruh norma hukum Islam bersumber dari kehendak Ilahi yang disampaikan melalui wahyu kepada para rasul.
Al-Qur’an menjadi sumber hukum utama yang memuat prinsip-prinsip dasar syariat, sementara sunnah Nabi berfungsi sebagai penjelas dan perinci terhadap ketentuan yang bersifat global.