Ketatanegaraan Islam Zaman Dinasti Abbasiyah: Transformasi Kekuasaan, Hukum, dan Tata Kelola Negara

PK. Kenegaraan Islam
Sumber :
  • https://4.bp.blogspot.com/-hG1vYLB-oa8/Vchu-ITspMI/AAAAAAAAAE8/2rMcBanaFIY/s1600/persia.jpg

Olret – Dinasti Abbasiyah merupakan fase krusial dalam sejarah ketatanegaraan Islam karena pada masa inilah konsep negara Islam berkembang dari bentuk kepemimpinan sederhana menuju sistem pemerintahan yang kompleks dan institusional.

Partisipasi Politik Muslim di Negara Non-Muslim

Kekuasaan tidak lagi semata-mata dipersonifikasikan pada figur khalifah, melainkan dijalankan melalui perangkat hukum, birokrasi, dan administrasi negara yang relatif mapan. Negara Abbasiyah berfungsi sebagai pengatur kehidupan publik, pelindung hukum, sekaligus penjaga stabilitas politik di wilayah yang sangat luas.

Dalam perspektif hukum populer, ketatanegaraan Abbasiyah menarik karena memperlihatkan bagaimana hukum Islam bertransformasi dari norma keagamaan menjadi sistem hukum publik yang diterapkan oleh negara.

Negara Islam dan Negara Sekuler dalam Dinamika Fiqih Siyasah dan Ketatanegaraan Modern

Hubungan antara penguasa, ulama, dan masyarakat membentuk konfigurasi kekuasaan yang dinamis, di mana hukum menjadi alat legitimasi sekaligus pembatas kekuasaan. Pola ini memberi pelajaran penting bagi perdebatan kontemporer mengenai relasi agama dan negara.

Latar Belakang Berdirinya Dinasti Abbasiyah

Demonstrasi dan Kudeta dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Islam

PK. Kenegaraan Islam

Photo :
  • https://www.harapanrakyat.com/wp-content/uploads/2020/12/Dakwah-Nabi-Muhammad-SAW-Periode-Mekah-Melalui-2-Cara-1024x576.jpg

Berdirinya Dinasti Abbasiyah tidak dapat dilepaskan dari krisis legitimasi yang dialami Dinasti Umayyah. Sistem pemerintahan yang cenderung bersifat monarki herediter, kebijakan politik yang elitis, serta diskriminasi terhadap kelompok non-Arab memunculkan ketidakpuasan luas di kalangan umat Islam.

Situasi ini menciptakan ruang bagi munculnya kekuatan politik baru yang mengklaim diri sebagai pembawa pembaruan dan keadilan. Gerakan Abbasiyah kemudian tampil sebagai simbol perubahan dengan mengusung legitimasi keagamaan dan politik secara bersamaan.

Dengan dukungan berbagai kelompok sosial, termasuk ulama dan masyarakat non-Arab, Abbasiyah berhasil menggulingkan kekuasaan Umayyah.

Peristiwa ini bukan sekadar pergantian dinasti, melainkan sebuah transformasi ketatanegaraan yang mengubah orientasi negara dari dominasi etnis menuju sistem kekuasaan yang lebih inklusif.

Konsep Kekuasaan dan Legitimasi Khalifah Abbasiyah

PK. Kenegaraan Islam

Photo :
  • https://www.islampos.com/wp-content/uploads/2020/06/pasar-arab.jpg

Dalam sistem Abbasiyah, khalifah diposisikan sebagai pemegang otoritas tertinggi negara, baik dalam dimensi politik maupun simbol keagamaan. Legitimasi kekuasaan khalifah dibangun melalui kombinasi keturunan, baiat masyarakat, serta pengakuan ulama.

Khalifah dipandang sebagai pelindung syariat dan penjamin keadilan, meskipun tidak berperan langsung dalam proses legislasi hukum Islam. Seiring berjalannya waktu, terjadi pergeseran dalam praktik kekuasaan.

Khalifah Abbasiyah semakin menampilkan karakter monarki absolut, sementara peran keagamaan lebih banyak dijalankan oleh ulama dan fuqaha. Kondisi ini menunjukkan adanya diferensiasi fungsi dalam ketatanegaraan Islam klasik, di mana kekuasaan politik dan otoritas hukum berjalan berdampingan tanpa saling meniadakan.

Halaman Selanjutnya
img_title