Pencatatan Pernikahan sebagai Titik Temu Syariat Islam dan Kepastian Hukum Negara
Selasa, 10 Februari 2026 - 16:58 WIB
Sumber :
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/11/ilustrasi-pernikahan-sc8Z6.jpg
Akta Nikah sebagai Instrumen Kepastian Hukum
Akta nikah merupakan bukti autentik yang diakui oleh negara dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Dokumen ini menjadi dasar bagi pengakuan status suami istri serta hubungan hukum antara orang tua dan anak.
Tanpa akta nikah, suatu perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan negara. Kondisi ini berdampak luas, mulai dari kesulitan mengurus administrasi kependudukan hingga terbatasnya akses terhadap perlindungan hukum.
Oleh karena itu, pencatatan pernikahan harus dipahami sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Ia bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sarana menjaga tujuan luhur pernikahan itu sendiri.