Pencatatan Pernikahan sebagai Titik Temu Syariat Islam dan Kepastian Hukum Negara

munakahat
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/11/ilustrasi-pernikahan-sc8Z6.jpg

Olret –Pernikahan dalam Islam merupakan anugerah Allah SWT yang tidak sekadar dimaknai sebagai ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai sarana penyempurnaan agama dan penjaga martabat manusia. Islam memandang pernikahan sebagai ibadah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan hukum sekaligus. Oleh karena itu, setiap pernikahan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, bukan hanya kepada pasangan, tetapi juga kepada masyarakat dan negara.

Hadhanah Dalam Perspektif Fiqh Dan Hukum Positif Indonesia

Dalam konteks kehidupan bernegara, pernikahan tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi hukum yang mengikutinya. Hubungan suami istri melahirkan hak dan kewajiban yang diakui secara keperdataan, mulai dari nafkah, pewarisan, hingga status anak. Negara hadir untuk memastikan bahwa hubungan hukum tersebut terlindungi secara adil dan pasti melalui mekanisme pencatatan pernikahan.

Persoalan muncul ketika sebagian masyarakat hanya menitikberatkan keabsahan pernikahan pada aspek syariat semata, tanpa memperhatikan kewajiban administratif. Kondisi inilah yang melahirkan praktik nikah sirri, yang meskipun sah menurut sebagian pandangan agama, sering kali menyisakan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.

Rujuk Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia

Hakikat Pernikahan dalam Ajaran Islam

Islam menempatkan pernikahan sebagai ikatan yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. QS. Ar-Rum ayat 21 menegaskan bahwa pernikahan bertujuan untuk menciptakan ketenangan jiwa, cinta kasih, dan rahmat antara suami dan istri. Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan sekadar kontrak sosial, tetapi ikatan spiritual yang bernilai ibadah.

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

Selain tujuan spiritual, pernikahan dalam Islam juga membawa konsekuensi hukum yang nyata. Dengan adanya akad nikah yang sah, muncul hak dan kewajiban timbal balik yang harus dijalankan secara adil. Islam mengatur rukun dan syarat pernikahan secara rinci agar tidak terjadi kezhaliman, baik terhadap perempuan maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

 

Dalam kerangka ini, pernikahan tidak dapat dipandang sebagai urusan privat semata. Ia memiliki implikasi sosial dan hukum yang luas, sehingga keterbukaan dan kepastian menjadi bagian penting dari tujuan syariat itu sendiri.

Kedudukan Pencatatan Pernikahan dalam Hukum Nasional

Negara Indonesia mengatur perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing, sehingga negara menghormati norma keagamaan yang dianut warga negara.

Halaman Selanjutnya
img_title