Pencatatan Pernikahan sebagai Titik Temu Syariat Islam dan Kepastian Hukum Negara

munakahat
Sumber :
  • https://marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/11/11/ilustrasi-pernikahan-sc8Z6.jpg

Olret –Pernikahan dalam Islam merupakan anugerah Allah SWT yang tidak sekadar dimaknai sebagai ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai sarana penyempurnaan agama dan penjaga martabat manusia. Islam memandang pernikahan sebagai ibadah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan hukum sekaligus. Oleh karena itu, setiap pernikahan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, bukan hanya kepada pasangan, tetapi juga kepada masyarakat dan negara.

Rujuk Dalam Hukum Islam Dan Relevansinya Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia

Dalam konteks kehidupan bernegara, pernikahan tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi hukum yang mengikutinya. Hubungan suami istri melahirkan hak dan kewajiban yang diakui secara keperdataan, mulai dari nafkah, pewarisan, hingga status anak. Negara hadir untuk memastikan bahwa hubungan hukum tersebut terlindungi secara adil dan pasti melalui mekanisme pencatatan pernikahan.

Persoalan muncul ketika sebagian masyarakat hanya menitikberatkan keabsahan pernikahan pada aspek syariat semata, tanpa memperhatikan kewajiban administratif. Kondisi inilah yang melahirkan praktik nikah sirri, yang meskipun sah menurut sebagian pandangan agama, sering kali menyisakan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.

Ihdad dalam Hukum Islam: Etika Berkabung dan Martabat Perempuan Pasca Kematian Suami

Hakikat Pernikahan dalam Ajaran Islam

Islam menempatkan pernikahan sebagai ikatan yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. QS. Ar-Rum ayat 21 menegaskan bahwa pernikahan bertujuan untuk menciptakan ketenangan jiwa, cinta kasih, dan rahmat antara suami dan istri. Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan sekadar kontrak sosial, tetapi ikatan spiritual yang bernilai ibadah.

Ila’ dalam Hukum Keluarga Islam: Sumpah yang Menunda Hubungan, Bukan Memutus Perkawinan

Selain tujuan spiritual, pernikahan dalam Islam juga membawa konsekuensi hukum yang nyata. Dengan adanya akad nikah yang sah, muncul hak dan kewajiban timbal balik yang harus dijalankan secara adil. Islam mengatur rukun dan syarat pernikahan secara rinci agar tidak terjadi kezhaliman, baik terhadap perempuan maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

 

Dalam kerangka ini, pernikahan tidak dapat dipandang sebagai urusan privat semata. Ia memiliki implikasi sosial dan hukum yang luas, sehingga keterbukaan dan kepastian menjadi bagian penting dari tujuan syariat itu sendiri.

Kedudukan Pencatatan Pernikahan dalam Hukum Nasional

Negara Indonesia mengatur perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing, sehingga negara menghormati norma keagamaan yang dianut warga negara.

Namun demikian, Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini menegaskan bahwa pencatatan bukan untuk mengintervensi sah atau tidaknya pernikahan secara agama, melainkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara administratif.

Bagi umat Islam, pencatatan pernikahan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam. Melalui pencatatan inilah negara mengakui keberadaan perkawinan secara hukum dan memberikan kekuatan pembuktian yang sah.

Nikah Sirri dan Dampak Hukumnya

Nikah sirri sering dipahami sebagai pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syarat menurut syariat Islam, tetapi tidak dicatatkan kepada negara. Praktik ini biasanya dilandasi pandangan bahwa pencatatan bukan bagian dari syarat sah pernikahan. Akibatnya, pencatatan dianggap sebagai hal sekunder yang dapat diabaikan.

Namun dalam praktiknya, nikah sirri menimbulkan berbagai persoalan serius. Istri dan anak kerap berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki bukti hukum yang kuat atas status perkawinan tersebut. Ketika terjadi konflik, penelantaran, atau sengketa warisan, mereka kesulitan memperoleh perlindungan hukum.

 

Al-Qur’an melalui QS. Al-Baqarah ayat 282 menegaskan pentingnya pencatatan dalam transaksi muamalah. Para ulama kemudian menggunakan pendekatan qiyas dan maslahat mursalah untuk menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan kebutuhan hukum demi mencegah kerusakan yang lebih besar.

Pencatatan Pernikahan dalam Perspektif Syariat

Syariat Islam memang tidak mengatur pencatatan pernikahan secara administratif sebagaimana sistem hukum modern. Namun, Islam sangat menekankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan hak. Dalam konteks inilah pencatatan pernikahan menemukan justifikasi syar’inya.

Fatwa Syekh Jaad al-Haq Ali Jaad al-Haq membedakan antara ketentuan syar’i yang menentukan sahnya pernikahan dan ketentuan tawsiqy yang bersifat administratif. Pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat tetap sah secara agama, tetapi pencatatan diperlukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak para pihak.

Pendekatan ini sejalan dengan kaidah fikih yang menempatkan pencegahan mudarat sebagai prioritas. Dengan pencatatan, potensi sengketa dan pengingkaran tanggung jawab dapat diminimalkan sejak awal.

Akta Nikah sebagai Instrumen Kepastian Hukum

Akta nikah merupakan bukti autentik yang diakui oleh negara dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Dokumen ini menjadi dasar bagi pengakuan status suami istri serta hubungan hukum antara orang tua dan anak.

Tanpa akta nikah, suatu perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan negara. Kondisi ini berdampak luas, mulai dari kesulitan mengurus administrasi kependudukan hingga terbatasnya akses terhadap perlindungan hukum.

Oleh karena itu, pencatatan pernikahan harus dipahami sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Ia bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sarana menjaga tujuan luhur pernikahan itu sendiri.